Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahLingkungan

Sorotan Publik Mengarah Pada Dugaan Rangkap Jabatan Kades

×

Sorotan Publik Mengarah Pada Dugaan Rangkap Jabatan Kades

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, menjadi perhatian masyarakat. (Dok. Ilustrasi /AI)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, menjadi perhatian masyarakat. Kepala desa yang masih aktif menjabat itu disebut-sebut juga menduduki posisi Ketua Koperasi yang berkaitan dengan pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah setempat.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat memunculkan berbagai pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, sekaligus menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sejumlah warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait maupun langkah verifikasi dari pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar, kepala desa tersebut masih aktif menjalankan tugas pemerintahan desa sembari memegang posisi strategis dalam kepengurusan koperasi yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan rakyat di wilayahnya.

“Kalau memang benar merangkap jabatan, tentu perlu ada penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kebijakan di desa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (9/6/2026).

Berita lainnya :  Ketua DPRD Parigi Moutong Ikuti Retret Nasional Pimpinan Legislatif

Menurut warga, jabatan kepala desa merupakan jabatan publik yang memiliki kewenangan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat desa. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Secara normatif, ketentuan mengenai larangan bagi kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 29 disebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik juga mengharuskan setiap pejabat publik menghindari potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Masyarakat menilai bahwa apabila seorang kepala desa juga memegang jabatan dalam koperasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan pemanfaatan sumber daya di wilayah desa, maka potensi konflik kepentingan perlu menjadi perhatian bersama.

Berita lainnya :  Erwin: Kukuhkan Dekranasda Dorong Inovasi Kerajinan Lokal Parigi

Terlebih lagi, koperasi yang berkaitan dengan Izin Pertambangan Rakyat memiliki hubungan dengan aktivitas usaha masyarakat, pengelolaan sumber daya, serta berbagai kebijakan yang dalam praktiknya dapat bersinggungan dengan kewenangan pemerintah desa.

“Jabatan kepala desa harus dijalankan secara independen dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ketika terdapat jabatan lain yang memiliki kepentingan ekonomi tertentu, maka potensi benturan kepentingan wajib menjadi perhatian,” kata nya.

Munculnya informasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten.

Sebagai instansi yang memiliki tugas pembinaan pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong bersama Inspektorat Daerah dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang agar persoalan ini dapat diketahui secara jelas dan objektif.

Berita lainnya :  Kejati Sulteng dan DPRD Perkuat Sinergi Pengawasan Pembangunan

Sementara itu, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun teguran tertulis. Apabila tidak diindahkan, dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sementara hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Kayuboko terkait informasi dugaan rangkap jabatan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menelusuri persoalan ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Total Views: 250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *