Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumPolri

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Sabu, Empat Terduga Diamankan di Parimo

×

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Sabu, Empat Terduga Diamankan di Parimo

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong kembali berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong kembali berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah. Dalam operasi yang berlangsung dini hari, aparat kepolisian menangkap empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di tiga lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.00 Wita hingga pagi hari. Dari hasil operasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai puluhan gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan jaringan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Dusun I, Desa Malino, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengungkap dugaan jaringan yang saling berkaitan hingga ke Kecamatan Mepanga,” ujar Kombes Pol. Pribadi Sembiring, Rabu (22/7/2026).

Berita lainnya :  Koperasi Digerakkan, Petani Diperkuat, Ekonomi Daerah Bangkit Bersama

Operasi pertama dilakukan dengan mengamankan seorang pria berinisial K di Dusun I, Desa Malino. Dari tangan terduga, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram, satu unit timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, K mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AB yang berdomisili di Dusun IV, Desa Malino. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 04.00 Wita berhasil menangkap AB di kediamannya.

Dari lokasi penangkapan AB, petugas menyita satu paket sedang sabu dengan berat bruto 7,88 gram serta dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Penyelidikan kemudian kembali dikembangkan setelah AB mengungkap asal barang tersebut yang diduga diperoleh dari pria berinisial R di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Terapkan WFA ASN, Fokus Kinerja Berbasis Hasil

Sekitar pukul 04.40 Wita, Tim Opsnal Subdit III bergerak menuju Desa Moubang dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R dan RB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 17,54 gram yang disimpan dalam sebuah tas berwarna hijau, dua buah tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan sementara, R mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang diduga berada di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok utama serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Kombes Pol. Pribadi Sembiring menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok utama,” tegasnya.

Berita lainnya :  Jual Daging Sapi Mati di Pasar Tolitoli, Seorang Pria Terancam Jerat Hukum Pangan

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kombes Pol. Pribadi Sembiring juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Total Views: 628

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *