Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Zulfinasran Tegaskan ASN Parigi Moutong Fokus Melayani Masyarakat

×

Zulfinasran Tegaskan ASN Parigi Moutong Fokus Melayani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga profesionalisme dan disiplin kerja di tengah pesatnya penggunaan media sosial. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga profesionalisme dan disiplin kerja di tengah pesatnya penggunaan media sosial. ASN diminta tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di berbagai platform media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan maupun melalui akun resmi pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, menyusul imbauan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa aktivitas live streaming saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi ASN apabila tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan.

Menurut Zulfinasran, sebagai aparatur negara, ASN memiliki tanggung jawab utama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, setiap pegawai dituntut mampu membedakan aktivitas pribadi dengan kewajiban yang melekat pada tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik.

Berita lainnya :  Kejati Sulteng Setujui Dua Perkara Lewat Restorative Justice

“ASN digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas pelayanan publik. Karena itu, jam kerja harus dimanfaatkan secara maksimal untuk bekerja, melayani masyarakat, dan menyelesaikan tugas kedinasan, bukan untuk aktivitas pribadi di media sosial,” tegas Zulfinasran.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan setiap pegawai menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja.

Berita lainnya :  Supardin: Resmi Membuka Sejumlah Pertandingan Cabor Pada Porkab VI

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK yang menjunjung tinggi profesionalisme, loyalitas, integritas, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Zulfinasran menegaskan bahwa penggunaan media sosial tidak dilarang. Namun, pemanfaatannya harus dilakukan secara bijak, proporsional, dan tidak mengganggu produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.

“Media sosial dapat menjadi sarana komunikasi dan informasi yang positif. Tetapi ketika digunakan secara berlebihan pada jam kerja, apalagi untuk kepentingan pribadi, maka hal itu dapat menurunkan kualitas pelayanan publik dan mencoreng citra ASN,” ujarnya.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Sekda meminta seluruh pimpinan perangkat daerah meningkatkan pengawasan internal terhadap pegawai di masing-masing instansi. Pembinaan juga perlu dilakukan apabila ditemukan ASN yang tidak mematuhi ketentuan disiplin kerja.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Serius Bangun Industri Udang Terintegrasi Berkelanjutan

Ia menilai pengawasan publik terhadap kinerja aparatur saat ini semakin terbuka seiring perkembangan teknologi digital. Perilaku ASN, termasuk aktivitas di media sosial, dapat dengan mudah dipantau dan menjadi perhatian masyarakat.

Karena itu, Zulfinasran mengajak seluruh ASN menjadikan disiplin, etika, dan pemanfaatan teknologi secara bijak sebagai bagian dari budaya kerja yang profesional.

“Jangan sampai masyarakat melihat ASN lebih sibuk membuat konten daripada memberikan pelayanan. Fokus utama kita adalah bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Total Views: 177

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *