Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumKejati

Kejati Sulteng Setujui Restoratif Dua Perkara Penganiayaan Berakhir Damai

×

Kejati Sulteng Setujui Restoratif Dua Perkara Penganiayaan Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Upaya penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan kembali hubungan sosial terus diperkuat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Dok. Humas Kejati Sulteng)
Example 728x90

Palu, Timursulawesi.id – Upaya penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan kembali hubungan sosial terus diperkuat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Terbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose dan penelitian mendalam terhadap kedua perkara. Dari hasil kajian, seluruh persyaratan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dinilai telah terpenuhi, di antaranya adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan kondisi korban, serta pertimbangan kepentingan para pihak.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka MUJAHIDIN alias ANGGA, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus tersebut berawal saat tersangka bertemu dengan saksi HASIR alias ASIR dan meminta sebatang rokok. Tidak lama berselang, korban MOHAMMAD AKBAR alias AKBAR yang merupakan sepupu tersangka melintas dan menegur tersangka terkait permintaan rokok tersebut.

Teguran itu kemudian memicu perselisihan hingga berujung perkelahian antara tersangka dan korban. Meski sempat dilerai, tersangka yang masih terbawa emosi kembali mendatangi korban sambil melontarkan ancaman.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Perkuat Sinergi Pelestarian Bahasa Daerah bersama Balai Sulteng

Dalam kejadian tersebut, tersangka mengambil kunci sok berukuran sekitar 20 sentimeter milik saksi IMAD EDDIN ZANKI alias IMAD, kemudian memukulkannya ke bagian kepala korban beberapa kali sebelum kembali dihentikan oleh saksi.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala berukuran sekitar 1 x 1 sentimeter serta pembengkakan di belakang telinga kiri. Berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Anutapura Palu Nomor VER/16/VI/2026/SPKT/POLSEK PALU SELATAN tanggal 23 Juni 2026, korban mendapatkan perawatan berupa dua jahitan.

Luka yang dialami korban tidak tergolong berat dan tidak menghambat aktivitas sehari-hari. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam proses penyelesaian melalui MKR, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf dan korban menerima serta memberikan maaf. Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian dituangkan secara resmi antara kedua belah pihak.

Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga tersangka memberikan bantuan sebesar Rp1 juta untuk membantu biaya pengobatan korban. Bantuan tersebut diberikan atas inisiatif keluarga karena tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan, bukan sebagai syarat dalam proses perdamaian.

Sementara perkara kedua diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka SAMJAYA alias JAYA, yang disangka melanggar Primair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Subsidair Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita lainnya :  Reny Lamadjido: membuka Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Berani 2026

Peristiwa tersebut terjadi ketika tersangka datang ke rumah mertuanya, TAMJID, untuk menjemput anaknya. Saat melihat korban DARSON berada di halaman rumah, tersangka yang masih menyimpan rasa sakit hati kemudian menghampiri korban dan melakukan penganiayaan.

Tersangka menendang korban hingga terjatuh, kemudian membanting, memukul, menginjak, serta menindih tubuh korban. Tidak hanya itu, tersangka juga memukul kepala korban menggunakan telepon genggam hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.

Aksi tersebut kemudian dihentikan oleh sejumlah saksi yang datang melerai. Korban selanjutnya mendapatkan pertolongan medis atas luka yang dialaminya.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.22.1/1242.1/VER/PKM-BK/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026, korban mengalami luka robek pada kepala berukuran sekitar 2 sentimeter x 0,2 sentimeter disertai pembengkakan dan perdarahan aktif. Korban kemudian mendapatkan tindakan medis berupa empat jahitan.

Perkara tersebut memiliki ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori III. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak berstatus sebagai residivis.

Berita lainnya :  Akbar Supratman Pimpin IPSI Sulteng Periode Baru 2025–2029

Dalam pertimbangannya, perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 82 KUHAP 2025, perkara ini juga melibatkan hubungan keluarga antara adik dan kakak ipar.

Penyelesaian melalui jalur hukum restoratif dinilai dapat menjaga hubungan kekeluargaan agar tetap harmonis, terlebih kondisi korban telah pulih dan terdapat upaya bersama untuk mengedepankan pemulihan dibandingkan proses penghukuman.

Berdasarkan hasil penelitian dan ekspose perkara, penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya kembali keseimbangan sosial di masyarakat.

Melalui pendekatan tersebut, Kejaksaan berupaya menghadirkan keadilan yang lebih substantif dengan memastikan setiap proses hukum memberikan manfaat nyata bagi korban, pelaku, maupun lingkungan sosial yang terdampak.

Total Views: 1387
Topik:
Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *