Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Tito Siapkan Solusi Penataan PPPK, Transisi Daerah Diperpanjang

×

Tito Siapkan Solusi Penataan PPPK, Transisi Daerah Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah langkah penyesuaian kebijakan untuk merespons tantangan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. (Dok. Humas Kemendagri)
Example 728x90

JAKARTA, Timursulawesi.id – Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah langkah penyesuaian kebijakan untuk merespons tantangan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Kebijakan ini dirancang agar tetap menjaga stabilitas pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah pasca implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pemerintah memahami berbagai dinamika yang dihadapi daerah, khususnya terkait keterbatasan fiskal dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Menurutnya, penataan PPPK harus dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu pelayanan publik yang berjalan di daerah, namun tetap selaras dengan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.

“Penataan PPPK harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu pelayanan publik, namun tetap memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ujar Tito, Senin (8/6/2026).

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah, kata Tito, adalah ketentuan pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan tersebut menetapkan bahwa belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui Transfer ke Daerah (TKD) dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Berita lainnya :  Sekda Parigi Moutong, Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Kunjungan Ombudsman RI

“Banyak kepala daerah menyampaikan persoalan terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD,” jelasnya.

Ketentuan tersebut memberikan masa transisi selama lima tahun sejak UU HKPD diberlakukan, sehingga implementasi penuh batas 30 persen direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027. Pemerintah daerah pun diminta melakukan penyesuaian secara bertahap dalam periode tersebut.

“Daerah perlu melakukan penyesuaian secara bertahap sesuai masa transisi yang telah diberikan pemerintah pusat,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi tekanan fiskal tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan sejumlah strategi kebijakan. Salah satunya adalah menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru yang dinilai berpotensi menambah beban belanja pegawai di masa mendatang.

Berita lainnya :  Cek Kesehatan Gratis Sentuh 30 Juta Warga Indonesia

“Kami meminta kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru agar beban belanja pegawai tidak terus bertambah di masa mendatang,” tegas Tito.

Selain pengendalian jumlah aparatur, pemerintah juga mendorong penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama peningkatan ruang fiskal daerah. Menurut Tito, penguatan PAD harus dilakukan tanpa membebani masyarakat.

Ia menekankan bahwa kemudahan perizinan usaha dan penciptaan iklim investasi yang sehat menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi.

“Semakin banyak aktivitas ekonomi yang tumbuh di daerah, maka potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah juga akan meningkat,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Perjuangkan Transformasi Kawasan Transmigrasi Nasional

“Kami mendorong pemerintah daerah memanfaatkan sistem digital dalam pemungutan pajak dan retribusi guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Tito.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri telah melakukan pembahasan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait implementasi batas maksimal belanja pegawai 30 persen.

Hasil pembahasan tersebut menyepakati perpanjangan masa transisi penerapan kebijakan, agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam melakukan penyesuaian struktur anggaran dan kebutuhan aparatur.

“Disepakati bahwa masa transisi penerapan ketentuan belanja pegawai akan diperpanjang,” jelas Tito.

Kebijakan perpanjangan masa transisi itu nantinya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang APBN sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap proses penataan PPPK di daerah secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Total Views: 126
Topik:
Penulis: (***)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *