Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penyalahgunaan barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat. Bupati Parimo, Erwin Burase, memastikan akan membentuk tim terpadu untuk menelusuri persoalan tersebut agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Erwin menyampaikan, barcode BBM bersubsidi yang selama ini menjadi dasar pelayanan kepada penerima manfaat diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong. Karena itu, pihaknya akan melibatkan sejumlah instansi terkait dalam upaya penertiban dan pengawasan.
“Barcode BBM bersubsidi dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Koperasi dan UMKM Parimo. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban,” ujar Erwin saat diwawancarai di Parigi, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, tim terpadu tersebut nantinya tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menelusuri berbagai titik persoalan dalam sistem distribusi BBM bersubsidi, termasuk mencari penyebab munculnya dugaan ketidaktepatan sasaran penggunaan barcode.
Erwin mengungkapkan, informasi yang diterima dari masyarakat menyebut adanya dugaan barcode BBM bersubsidi diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Saya masih mencari tahu karena saat ini informasinya masih sebatas laporan yang beredar di masyarakat. Kalau memang benar ada aparat yang terlibat, nanti akan kita serahkan kepada instansi yang berwenang. Kalau ASN, jelas akan kita beri sanksi tegas,” katanya.
Ia menegaskan, tim terpadu yang dibentuk harus bekerja secara independen dan objektif dalam melakukan investigasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi.
Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar tidak bermain dalam persoalan distribusi BBM bersubsidi. Jika ditemukan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sudah menyampaikan berulang kali agar jangan ada yang bermain dalam persoalan ini. Jika terbukti, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sanksi tersebut, kata Erwin, dapat berupa penindakan administratif hingga pencopotan jabatan, bahkan pemberhentian apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti memenuhi ketentuan.
Selain melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga terus mendorong perbaikan sistem distribusi BBM nelayan melalui Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Program tersebut akan dilaksanakan di sembilan titik wilayah Parimo.
Melalui program KNMP, pemerintah berharap akan tersedia sarana pengisian BBM khusus bagi nelayan sehingga distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tertata, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima.
“Program ini sekaligus dapat menunjang perbaikan sistem distribusi. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi persoalan seperti ini,” pungkas Erwin.















