Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

BKN Bakal Cek Dugaan ASN Beratribut Demokrat di Parimo

×

BKN Bakal Cek Dugaan ASN Beratribut Demokrat di Parimo

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Dugaan keterlibatan puluhan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kegiatan HUT Partai Demokrat ke-25 di Kabupaten Parigi Moutong kini mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan akan mengecek terlebih dahulu informasi mengenai ASN yang disebut hadir dengan mengenakan atribut berlogo partai.

Perhatian BKN tersebut muncul setelah sejumlah media di Sulawesi mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Senin (14/9/2026).

Konfirmasi itu diarahkan pada persoalan netralitas ASN, khususnya mengenai keikutsertaan aparatur dalam kegiatan yang digelar untuk memperingati HUT sebuah partai politik dengan menggunakan pakaian maupun atribut yang menampilkan identitas partai.

Zudan belum memberikan penilaian apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran netralitas ASN. Ia memilih memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi yang diterimanya.

Berita lainnya :  PETI Buranga Dengan Intensitas Tinggi, Ini Adalah Ancaman Serius

“Saya belum cek karena sedang acara dengan ASN di Kota Kupang ini tadi,” kata Zudan melalui pesan singkat, Senin (14/9/2026).

Sebelumnya, Kepala BKN tersebut juga meminta informasi mengenai jumlah ASN yang diduga terlibat. Hal itu menunjukkan bahwa data mengenai jumlah maupun identitas aparatur yang disebut mengikuti kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi sebelum dilakukan penilaian atau langkah lebih lanjut.

Sorotan terhadap kasus ini tidak terlepas dari prinsip dasar yang melekat pada setiap Pegawai ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN merupakan unsur aparatur negara yang harus menjaga profesionalitas dan netralitas.

Berita lainnya :  Erwin Burase: Hadiri RUPS Bank Sulteng, Soroti Transparansi CSR

Pasal 9 ayat (2) UU tersebut secara tegas menyatakan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ketentuan inilah yang menjadi salah satu pijakan penting dalam melihat dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berkaitan dengan partai politik.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari kehadiran ASN dalam kegiatan. Konteks acara, bentuk keterlibatan, penggunaan atribut, posisi peserta, serta tindakan atau ekspresi yang dilakukan selama kegiatan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Karena itu, langkah BKN untuk melakukan pengecekan menjadi penting. Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar sesuai fakta, siapa saja ASN yang terlibat, serta apakah tindakan mereka berkaitan dengan pelanggaran netralitas, disiplin, maupun ketentuan kepegawaian lainnya.

Berita lainnya :  Lawan Investasi Bodong dan Judi Online, Lindungi Generasi Muda

BKN memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan manajemen ASN. Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga tersebut juga memiliki peran dalam memastikan pengelolaan ASN berjalan sesuai ketentuan, termasuk melalui langkah pencegahan maupun penindakan ketika ditemukan persoalan.

Kini, polemik dugaan penggunaan atribut partai oleh ASN dan PPPK dalam rangkaian HUT Demokrat ke-25 di Parigi Moutong masih menunggu hasil pemeriksaan. Jawaban BKN nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi maupun perdebatan mengenai apakah kegiatan tersebut dapat disebut sebagai kampanye.

Publik pada akhirnya menunggu kejelasan apakah kehadiran para ASN tersebut benar-benar sebatas mengikuti kegiatan masyarakat, atau terdapat tindakan lain yang dapat bersinggungan dengan kewajiban mereka untuk tetap netral sebagai aparatur negara.

Total Views: 658

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *