PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tidak ingin polemik dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis berhenti sebatas sorotan. Dugaan sejumlah PNS dan PPPK menggunakan atribut Partai Demokrat saat peringatan HUT ke-25 partai tersebut kini diminta untuk ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menegaskan, keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik memiliki konsekuensi hukum dan aturan disiplin yang harus diperhatikan. Namun, sebelum menentukan langkah, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu sejauh mana keterlibatan masing-masing ASN dalam kegiatan tersebut.
“Artinya dipelajari dulu sejauh mana keterlibatannya di kegiatan itu,” tegas Erwin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (13/09/2026).
Menurut Erwin, persoalan netralitas ASN tidak dapat disikapi hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar. Pemeriksaan dan penelusuran diperlukan agar dapat diketahui secara objektif apakah tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin maupun netralitas ASN.
Ia pun meminta agar persoalan tersebut segera dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong. Koordinasi itu penting untuk memastikan ketentuan yang mengatur batasan ASN dalam kegiatan politik praktis, termasuk konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran.
Erwin menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengabaikan ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Jika berdasarkan aturan ASN yang bersangkutan memang harus dikenai sanksi, maka sanksi tersebut akan diberlakukan.
“Kalau secara aturan harusnya diberikan sanksi, maka itu akan diberlakukan,” jelas Erwin.
Netralitas ASN sendiri memiliki dasar hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2).
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d UU ASN mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas. Ketentuan tersebut diperkuat dengan aturan mengenai disiplin dan kode etik, di antaranya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dengan demikian, dugaan kehadiran ASN menggunakan atribut partai dalam kegiatan HUT Demokrat ke-25 tersebut kini menjadi persoalan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk memastikan apakah tindakan tersebut sekadar kehadiran dalam sebuah kegiatan atau telah masuk dalam bentuk keterlibatan politik praktis yang dilarang bagi ASN.















