Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahPolitik

Dugaan ASN Hadiri HUT Partai Demokrat Menggunakan Atribut, Bupati Parimo Tegaskan Sanksi

×

Dugaan ASN Hadiri HUT Partai Demokrat Menggunakan Atribut, Bupati Parimo Tegaskan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tidak ingin polemik dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis berhenti sebatas sorotan. (Dok. Timursulawesi.id/Ma'in)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tidak ingin polemik dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis berhenti sebatas sorotan. Dugaan sejumlah PNS dan PPPK menggunakan atribut Partai Demokrat saat peringatan HUT ke-25 partai tersebut kini diminta untuk ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menegaskan, keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik memiliki konsekuensi hukum dan aturan disiplin yang harus diperhatikan. Namun, sebelum menentukan langkah, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu sejauh mana keterlibatan masing-masing ASN dalam kegiatan tersebut.

“Artinya dipelajari dulu sejauh mana keterlibatannya di kegiatan itu,” tegas Erwin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (13/09/2026).

Berita lainnya :  BPN Sulteng dan Kejati Sinergi Bangun Zona Integritas Antikorupsi

Menurut Erwin, persoalan netralitas ASN tidak dapat disikapi hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar. Pemeriksaan dan penelusuran diperlukan agar dapat diketahui secara objektif apakah tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin maupun netralitas ASN.

Ia pun meminta agar persoalan tersebut segera dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong. Koordinasi itu penting untuk memastikan ketentuan yang mengatur batasan ASN dalam kegiatan politik praktis, termasuk konsekuensi apabila ditemukan pelanggaran.

Berita lainnya :  Gubernur Sulteng Dukung Program Makan Bergizi Gratis Nasional

Erwin menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengabaikan ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Jika berdasarkan aturan ASN yang bersangkutan memang harus dikenai sanksi, maka sanksi tersebut akan diberlakukan.

“Kalau secara aturan harusnya diberikan sanksi, maka itu akan diberlakukan,” jelas Erwin.

Netralitas ASN sendiri memiliki dasar hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2).

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d UU ASN mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas. Ketentuan tersebut diperkuat dengan aturan mengenai disiplin dan kode etik, di antaranya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Berita lainnya :  Longki Djanggola Serukan Kader Gerindra Kawal Program Presiden RI

Dengan demikian, dugaan kehadiran ASN menggunakan atribut partai dalam kegiatan HUT Demokrat ke-25 tersebut kini menjadi persoalan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk memastikan apakah tindakan tersebut sekadar kehadiran dalam sebuah kegiatan atau telah masuk dalam bentuk keterlibatan politik praktis yang dilarang bagi ASN.

Total Views: 850

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *