Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Gerak Jalan Demokrat Disorot, Puluhan ASN Parimo Diduga Abaikan UU 20 dan PP 94

×

Gerak Jalan Demokrat Disorot, Puluhan ASN Parimo Diduga Abaikan UU 20 dan PP 94

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan setelah ikut dalam kegiatan gerak jalan yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat, Minggu (13/9/2026). (Dok. Timursulawesi.id/Ma'in)
Example 728x90


PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi sorotan setelah ikut dalam kegiatan gerak jalan yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-25 Partai Demokrat, Minggu (13/9/2026)

Sorotan muncul lantaran sejumlah peserta yang diduga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut mengenakan kostum yang memuat logo Partai Demokrat saat mengikuti kegiatan.

Gerak jalan tersebut berlangsung di jalur dua Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi. Kegiatan itu dilepas Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tengah, Fatur Razak.

Berita lainnya :  Kejati Sulteng, Terkesan Tutup Mata Terkait Dugaan Gratifikasi Dana Ratusan Juta Rupiah Pada Proyek Jalan di Parimo

Keterlibatan ASN dalam kegiatan yang menggunakan atribut partai politik menjadi perhatian karena dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas ASN serta ketentuan disiplin pegawai, sebagai mana yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, membenarkan bahwa secara regulasi ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan tersebut.

Berita lainnya :  Polsek Parigi Libatkan Dinas dan SPBU Cari Solusi Penyaluran Solar Subsidi

“Secara regulasi tidak diperbolehkan dan itu termasuk kategori pelanggaran,” kata Aktorismo.

Meski demikian, BKPSDM belum langsung menyimpulkan seluruh peserta yang disebut-sebut sebagai ASN telah melakukan pelanggaran. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan menelusuri informasi mengenai status serta sejauh mana keterlibatan masing-masing ASN.

“Kami akan telusuri berdasarkan informasi dan sejauh mana status keterlibatannya. Akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ujarnya.

Aktorismo menjelaskan, karena kegiatan tersebut tidak berlangsung dalam masa pemilu, penanganannya dapat dilakukan secara internal oleh pemerintah daerah. Namun, apabila dalam proses penelusuran terdapat hal yang membutuhkan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihaknya akan melakukan koordinasi.

Berita lainnya :  Festival Teluk Tomini 2026 Ditutup Meriah, Antusias Warga Memuncak

ASN yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai jenis dan tingkat pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Dan Insyaallah sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Parigi Moutong sebelumnya telah berulang kali mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan. Penegasan tersebut menjadi semakin penting, terutama menjelang pelaksanaan pemilu agar aparatur pemerintah tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Total Views: 825

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *