Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

HUT Demokrat Disorot, Laskar Merah Putih Pertanyakan Netralitas ASN Parigi Moutong

×

HUT Demokrat Disorot, Laskar Merah Putih Pertanyakan Netralitas ASN Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Fadli Arifi Asiz, Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Parigi Mutong. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Perdebatan mengenai keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rangkaian HUT Partai Demokrat ke-25 di Kabupaten Parigi Moutong memasuki ranah yang lebih serius. Ketua Laskar Merah Putih Parigi Moutong, Fadli Arifin Azis, meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada dalih bahwa para ASN hanya mengikuti kegiatan gerak jalan.

Fadli menilai, ukuran netralitas ASN tidak semestinya dipersempit hanya pada pertanyaan apakah seseorang berkampanye atau tidak. Menurutnya, konteks kegiatan, posisi ASN di dalam kegiatan, penggunaan atribut partai, hingga bentuk ekspresi yang ditampilkan harus dilihat sebagai satu rangkaian fakta.

“Menurut saya, persoalan ini jangan direduksi menjadi kalimat sederhana bahwa ASN hanya ikut gerak jalan, bukan ikut kampanye. Cara berpikir seperti itu terlalu menyederhanakan persoalan netralitas ASN,” ujar Fadli, Senin (14/9/2026).

Ia menegaskan, kegiatan olahraga atau gerak jalan pada dasarnya bukan persoalan yang dipermasalahkan. Namun, ketika kegiatan tersebut secara jelas menjadi bagian dari peringatan hari ulang tahun sebuah partai politik, keterlibatan ASN yang disertai penggunaan pakaian atau atribut berlambang partai dinilai perlu mendapat perhatian.

Berita lainnya :  Pemda Parigi Moutong dan Kejati Sulteng Tanam Jagung

Terlebih, kata Fadli, apabila dalam kegiatan tersebut terdapat peserta ASN atau PPPK yang mengikuti barisan kegiatan partai, menggunakan simbol partai, ataupun menunjukkan ekspresi dan yel-yel yang mengarah pada identifikasi dukungan terhadap partai tertentu.

“ASN adalah aparatur negara, bukan aparatur partai politik,” tegasnya.

Fadli kemudian mengingatkan prinsip netralitas yang melekat pada ASN sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia menilai kewajiban untuk bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik tidak hanya relevan ketika ASN terlibat langsung sebagai juru kampanye dalam momentum Pemilu.

Menurutnya, terdapat dimensi etik, disiplin, dan kewajiban netralitas yang harus diperhatikan secara tersendiri. Karena itu, absennya unsur kampanye tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan dari sisi netralitas ASN.

“Kalau seseorang mengatakan itu bukan kampanye, jadi tidak ada masalah, saya kira argumentasi tersebut perlu diluruskan. Tidak setiap persoalan netralitas ASN harus terlebih dahulu berbentuk tindak pidana kampanye. Ada kewajiban etik, disiplin, dan prinsip netralitas ASN yang berdiri sebagai sebuah rezim tersendiri,” katanya.

Berita lainnya :  Abdul Sahid Meninjau Lokasi Untuk Asrama Mahasiswa Parigi Moutong di Gorontalo

Meski memberikan sorotan, Fadli menegaskan dirinya tidak ingin menjatuhkan vonis bahwa seluruh ASN maupun PPPK yang hadir dalam kegiatan tersebut otomatis telah melakukan pelanggaran. Ia justru mendorong agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif oleh lembaga atau pejabat yang memang memiliki kewenangan.

Ia menyebut sejumlah fakta yang perlu dilihat secara utuh, mulai dari keterlibatan ASN dalam kegiatan HUT partai, penggunaan atribut berlambang partai, posisi mereka dalam barisan kegiatan, hingga bentuk ekspresi yang ditampilkan selama kegiatan berlangsung.

“Kalau kita membiarkan hal seperti ini dengan alasan ‘cuma gerak jalan’, maka kita sedang menggeser standar netralitas ASN menjadi sangat longgar. Batas antara aparatur negara dan aparatur politik bisa menjadi kabur. Itu yang harus kita cegah,” ujarnya.

Berita lainnya :  Sempat Dinyatakan Hilang Saat Melaut Dua Nelayan Muda Asal Bantaya, Akhirnya Ditemuakan Selamat

Fadli berharap penanganan persoalan tersebut tidak ditarik ke kepentingan politik tertentu. Ia meminta setiap dugaan diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Jika pemeriksaan nantinya menyimpulkan tidak ada pelanggaran, Fadli mengatakan keputusan tersebut juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.

“Kalau ternyata tidak memenuhi unsur pelanggaran, tentu harus dikatakan tidak melanggar. Tetapi jangan gunakan kalimat ‘bukan kampanye’ untuk menghapus persoalan netralitas,” katanya.

Menurut Fadli, inti persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah kegiatan HUT Demokrat tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perilaku ASN atau PPPK yang terlibat tetap berada dalam koridor kewajibannya sebagai aparatur negara yang harus menjaga netralitas terhadap partai politik.

“Kalau kita serius membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas, maka aturan harus berlaku sama untuk semua ASN, siapa pun partai yang menyelenggarakan kegiatannya,” pungkas Fadli.

Total Views: 651

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *