JAKARTA, Timursulawesi.id – Dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden hingga sejumlah tokoh nasional memunculkan persoalan serius terkait integritas lembaga negara, perlindungan hak konstitusional, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan skandal penyadapan tersebut. Ia menilai, tindakan itu merupakan penyimpangan serius dalam kehidupan bernegara yang tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa.
Berbicara kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11), Luthfi menegaskan bahwa penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan luar biasa serius. Bahkan, menurut dia, tingkat keseriusannya berada di atas kejahatan korupsi maupun terorisme.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai extraordinary serious crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan serius, transparan, dan menyeluruh.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) itu mengaku mencermati perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Luthfi, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga menyentuh kredibilitas institusi penegak hukum, perlindungan privasi warga negara, keamanan kepala negara, hingga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip negara hukum (rule of law).
Selain itu, kasus tersebut berkaitan erat dengan perlindungan konstitusional (constitutional protection), akuntabilitas kelembagaan (institutional accountability), dan tata kelola pemerintahan yang demokratis (democratic governance).
Ia menilai, dugaan penyadapan oleh satu organ negara terhadap organ negara lainnya merupakan situasi yang sangat ganjil dan berpotensi mengguncang kepercayaan terhadap sistem ketatanegaraan.
“Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap, namun juga Ketua Umum atau petinggi partai politik, anggota Komisi III, kalangan pengusaha, dan sebagainya. Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa Kepala Negara disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya serta diberi jabatan oleh Presiden?” ujar Luthfi.
Ia juga menilai, berbagai pertanyaan publik mengenai motif dan tujuan penyadapan harus dijawab melalui proses pengusutan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Apakah ini bentuk spionase? Atau psywar? Atau adakah hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir, terutama terkait putusan lembaga yudikatif? Kemungkinan pertanyaan-pertanyaan publik seperti ini ada dan tak bisa disalahkan,” katanya.
Luthfi kembali menyoroti kejanggalan ketika institusi negara diduga melakukan penyadapan terhadap institusi negara lainnya. Menurutnya, praktik semacam itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum.
Ia bahkan membandingkan situasi tersebut dengan kemungkinan kasus serupa terjadi di sejumlah negara, seperti Korea Selatan, China, Jepang, maupun Arab Saudi. Menurut pandangannya, pelaku dalam kasus semacam itu dapat menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati, gantung, atau qishash.
Sebagai bahan pembelajaran, Luthfi juga mengingatkan sejumlah kasus penyadapan yang pernah menjadi perhatian internasional, di antaranya dugaan penyadapan terhadap Presiden Brasil Dilma Rousseff, Presiden Prancis Jacques Chirac dan Nicolas Sarkozy, serta Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez.
Terkait penanganan perkara di Indonesia, Luthfi menyampaikan empat sikap penting yang harus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat negara.
Kedua, setiap tindakan penyadapan wajib memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, intimidasi, menekan, menakut-nakuti, menyandera, maupun melakukan pengawasan di luar koridor hukum.
Ketiga, proses pengusutan harus berjalan secara independen, profesional, dan transparan. Seluruh fakta harus dibuka secara menyeluruh, termasuk siapa pihak yang memerintahkan, menjadi intellectuele dader atau aktor intelektual, melaksanakan penyadapan, hingga menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Keempat, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Namun, apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus menerima sanksi setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Luthfi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia. Hal itu penting agar kewenangan penyadapan tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu.
Ia menegaskan, sikap yang disampaikannya bukan untuk membela ataupun menyalahkan pihak tertentu. Baginya, yang terpenting adalah memperjuangkan kebenaran, keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara, terutama kepala negara.
“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan serta intimidasi, melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Dalam pandangannya, situasi ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dan terukur. Ia juga mendorong Presiden memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, SH, SIK, dalam membenahi institusi Polri.
Tidak hanya itu, Luthfi meminta Presiden melakukan penataan ulang terhadap para pembantunya di seluruh lini pemerintahan dengan mengutamakan figur yang memiliki integritas kebangsaan, moral, dan intelektual.
Menurutnya, pembenahan mendasar tersebut bukan hanya penting untuk menjawab persoalan saat ini, tetapi juga menjadi investasi bagi masa depan bangsa dan generasi mendatang, sekaligus bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi.
Luthfi berharap langkah pembenahan yang optimal, terukur, dan dilandasi ketulusan dapat memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi penegak hukum.
Ia meyakini, keberanian Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi dalam mendorong pembenahan tersebut akan menjadi bagian penting dari catatan sejarah serta meninggalkan warisan positif (legacy) bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).















