Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumPolri

Resmob Polres Parimo Tangkap DPO Kasus Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi

×

Resmob Polres Parimo Tangkap DPO Kasus Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Aksi pencurian kabel pada infrastruktur telekomunikasi yang merugikan dua perusahaan besar akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Parigi Moutong. (Dok. Satreskrim Polres Parigi Moutong)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Aksi pencurian kabel pada infrastruktur telekomunikasi yang merugikan dua perusahaan besar akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Parigi Moutong. Seorang pria berinisial ZS (19), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diringkus Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.

ZS, yang merupakan warga setempat, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan pencurian kabel pada sejumlah menara telekomunikasi di wilayah Parigi Moutong.

Dari hasil penyelidikan, ZS diduga terlibat dalam dua aksi pencurian di lokasi berbeda. Pertama, pencurian kabel tembaga pada tower milik PT XL SMART di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu. Kedua, pencurian kabel RRU pada tower milik PT Telkomsel di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Perkuat Akses Keadilan dan Desa Bersih Narkoba

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa kabel hasil curian tersebut telah dijual kepada pedagang barang bekas atau pengepul barang rongsokan.

Kabel tembaga milik PT XL SMART diduga dijual dengan harga Rp9 juta, sedangkan kabel RRU milik PT Telkomsel dilepas seharga Rp440 ribu. Akibat aksi tersebut, PT XL SMART ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, sementara PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam, satu buah tang potong kabel, serta satu buah pisau cutter.

Berita lainnya :  Isu Jual Beli Jabatan Disikapi Tegas Pemkab Parimo

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang diduga digunakan pelaku adalah menyasar lokasi tower telekomunikasi yang minim pengawasan. Pelaku kemudian masuk ke area tower dan memotong kabel tembaga yang terpasang untuk dibawa keluar, dikupas, lalu dijual kepada pihak lain demi mendapatkan keuntungan.

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Resmob URC melalui serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan serta mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil meringkus ZS di Desa Kasimbar.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan, S.TR.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan, termasuk pencurian aset infrastruktur telekomunikasi.

Berita lainnya :  DPKP Parigi Moutong, Hanya Memprioritaskan BRS Sembilan Kawasan Kumuh Akibat Minimnya Anggaran

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam aktivitas penadahan barang hasil tindak pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polres Parigi Moutong mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum maupun infrastruktur telekomunikasi.

Polres Parigi Moutong memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Total Views: 99

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *