PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram terungkap di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua warga Kecamatan Bolano Lambunu berinisial MH (42) dan FR (20), Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.
Penindakan tersebut dipimpin KBO Reskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, S.Tr.K. Setelah diamankan, kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin IPDA Arya Dikara, S.Tr.K., untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPG bersubsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengumpul di wilayah Kota Palu dengan harga pembelian Rp40.000 per tabung. Tabung-tabung itu kemudian dijual kembali kepada pedagang kecil di Kecamatan Bolano Lambunu, Mepanga, dan Moutong dengan harga Rp50.000 per tabung.
Dari selisih harga pembelian dan penjualan tersebut, diduga diperoleh keuntungan sebesar Rp10.000 untuk setiap tabung LPG yang terjual. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung selama dua bulan, yakni sejak September hingga Oktober 2026.
Saat ini, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Parigi Moutong masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri jumlah tabung LPG yang telah diperjualbelikan, asal-usul pasokan, serta jalur distribusi yang digunakan untuk memperoleh barang bersubsidi tersebut.
Penyidik juga terus mengembangkan pemeriksaan guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi LPG bersubsidi itu. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.















