PALU, Timursulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus memperkuat pemahaman hukum di kalangan generasi muda melalui program Penerangan Hukum. Kali ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) mendapatkan edukasi mengenai perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (26/10/2026) tersebut mengangkat tema “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Lahirnya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Penerapannya.” Materi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap pembaruan hukum pidana nasional, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, S.H., M.H. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng yang menguraikan berbagai aspek pengaturan tindak pidana korupsi dalam kerangka KUHP Nasional.
Dalam pemaparannya, mahasiswa diajak memahami perkembangan regulasi tindak pidana korupsi seiring dengan pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Pembahasan juga mencakup aspek penerapan aturan serta pentingnya memahami keterkaitan KUHP Nasional dengan ketentuan perundang-undangan khusus yang mengatur tindak pidana korupsi.
Melalui pemahaman tersebut, mahasiswa diharapkan mampu melihat persoalan hukum tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga dari perspektif penerapan peraturan perundang-undangan. Pengetahuan ini menjadi bekal penting bagi calon sarjana hukum untuk menganalisis persoalan hukum secara kritis dan memahami tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan regulasi nasional.
Antusiasme mahasiswa selama kegiatan berlangsung turut menunjukkan pentingnya membangun ruang dialog antara aparat penegak hukum dan kalangan akademisi. Interaksi tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa sekaligus menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya integritas, kepatuhan terhadap hukum, serta peran generasi muda dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Program Penerangan Hukum yang dilaksanakan Kejati Sulteng ini merupakan bagian dari pendekatan edukatif dan preventif untuk membangun budaya sadar hukum di masyarakat. Melalui sinergi dengan perguruan tinggi, Kejati Sulteng berharap lahir generasi muda yang memiliki pemahaman hukum memadai, menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi, serta berkomitmen mendukung tegaknya keadilan di Indonesia.















