Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahPendidikan

SPMB 2026, Disdikbud Parigi Moutong Perketat Pencegahan Gratifikasi

×

SPMB 2026, Disdikbud Parigi Moutong Perketat Pencegahan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Sunarti Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB/SPNB) Tahun 2026 berjalan transparan dan bebas dari praktik gratifikasi. Komitmen tersebut ditegaskan menyusul meningkatnya perhatian terhadap potensi penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru yang setiap tahun menjadi sorotan publik.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan jauh sebelum terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang antisipasi gratifikasi pada pelaksanaan penerimaan murid baru.

Menurutnya, sektor pendidikan selama ini menjadi salah satu fokus pengawasan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang bertujuan mengidentifikasi dan mencegah potensi korupsi dalam layanan publik, termasuk pada proses penerimaan peserta didik.

Berita lainnya :  Ratusan Kades dan Pengurus Bumdes Morut Ikuti Coaching Clinic, Siap Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

“Kami sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah pencegahan. Sebelum keluarnya edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 pun, Dinas Pendidikan selalu dimonitor melalui MCP KPK. Kami memahami bahwa setiap tahun penerimaan murid baru memiliki potensi risiko terjadinya gratifikasi,” ujar Sunarti.

Ia menjelaskan, potensi tersebut muncul karena tingginya minat masyarakat untuk menyekolahkan anak di sekolah yang dianggap favorit atau unggulan. Kondisi tersebut sering kali memunculkan persaingan yang ketat dan berpotensi mendorong munculnya praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.

“Orang tua tentu ingin anaknya bersekolah di tempat yang dianggap terbaik. Dalam kondisi tertentu, persaingan seperti ini bisa memunculkan upaya-upaya yang mengarah pada gratifikasi agar anak dapat diterima di sekolah tertentu,” katanya.

Meski demikian, Sunarti menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong tidak memberikan ruang bagi segala bentuk praktik gratifikasi. Seluruh satuan pendidikan terus diberikan sosialisasi serta arahan untuk melaksanakan penerimaan peserta didik sesuai kuota dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Berita lainnya :  Program Berani Berdering 2026 Perkuat Internet Desa Terpencil Sulteng

“Kami selalu menekankan kepada sekolah bahwa penerimaan murid harus berdasarkan aturan, kuota, dan sistem yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap calon siswa tertentu,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan transparansi, pelaksanaan SPMB tahun ini didukung sistem pendaftaran berbasis online. Melalui aplikasi yang telah disiapkan, calon peserta didik dapat mengakses informasi sekolah tujuan sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus meminimalkan potensi intervensi dari pihak luar.

Menurut Sunarti, digitalisasi proses pendaftaran tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik gratifikasi karena seluruh tahapan penerimaan tercatat dan dapat dipantau melalui sistem.

Berita lainnya :  Gubernur Sulteng Dukung Program Makan Bergizi Gratis Nasional

“Kami edukasi masyarakat bahwa apabila proses itu dilanggar dan anak tidak terdaftar dalam sistem resmi Kemendikdasmen, maka status pendidikannya dapat bermasalah. Karena itu masyarakat harus memahami pentingnya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat menghormati dan menerima hasil penempatan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Kesadaran untuk mengikuti sistem secara tertib dinilai menjadi kunci dalam menciptakan proses penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan.

“Yang kami bangun adalah budaya tertib dan taat aturan. Orang tua harus legowo menerima hasil sistem sehingga tidak muncul dorongan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Total Views: 324

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *