Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukum

Pansel Parimo Ajukan 13 Bukti, Minta Rektor Untad Dihadirkan di PTUN

×

Pansel Parimo Ajukan 13 Bukti, Minta Rektor Untad Dihadirkan di PTUN

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Sengketa Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. (Dok. Diskominfo Parigi Moutong)
Example 728x90

PALU, Timursulawesi.id – Sengketa Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam persidangan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL, Panitia Seleksi (Pansel) mengajukan 13 dokumen alat bukti sekaligus meminta agar Rektor Universitas Tadulako (Untad) dihadirkan pada sidang berikutnya untuk memberikan klarifikasi terkait dokumen rekomendasi yang dipersoalkan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Pansel, Moh. Rafli, dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini. Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, turut hadir bersama jajaran sekretariat pansel dalam agenda pembuktian yang menjadi bagian dari rangkaian persidangan sejak 11 Agustus 2026.

Dari 13 dokumen yang diajukan, salah satu yang menjadi perhatian adalah salinan rekomendasi bertanda tangan Rektor Untad. Dokumen tersebut diketahui digunakan pihak penggugat sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran Seleksi Terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong.

Berita lainnya :  Apel Konsolidasi Operasi Madago Raya Perkuat Solidaritas Personel

Setelah masing-masing pihak mengajukan dan menyandingkan alat bukti, kuasa hukum Pansel meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Untad dalam agenda pemeriksaan saksi para pihak.

Permintaan itu bertujuan memperjelas keabsahan dokumen, dasar penerbitannya, serta kesesuaiannya dengan persyaratan seleksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Pansel menyoroti dua persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Persoalan pertama menyangkut kewenangan penerbitan rekomendasi untuk mengikuti seleksi terbuka. Kuasa hukum Pansel mempertanyakan apakah rekomendasi yang ditandatangani Rektor Untad telah memenuhi ketentuan mengenai pihak yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut.

Menurut argumentasi Pansel, rekomendasi yang dipersyaratkan seharusnya berasal dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini menteri, sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan ini dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap pemenuhan persyaratan administrasi seleksi.

Berita lainnya :  Festival Lalampa Toboli Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Persoalan kedua berkaitan dengan riwayat pengangkatan jabatan akademik penggugat sebagai Lektor Kepala yang disebut baru terhitung sejak Desember 2024. Pansel memandang informasi tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku dalam proses seleksi terbuka JPTP.

Karena itu, kehadiran Rektor Untad diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan rekomendasi sekaligus hal-hal yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, membenarkan bahwa kuasa hukum Pansel telah mengajukan permohonan agar Rektor Untad dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menguji apakah seluruh tindakan dan tahapan yang dilakukan Pansel dalam pelaksanaan seleksi terbuka telah sesuai dengan norma, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Siap Dukung Sekolah Rakyat Kemensos RI

Ia juga menilai proses persidangan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki penyelenggaraan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama pada masa mendatang, terutama dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, dan kepastian hukum.

Melalui proses pembuktian tersebut, Pansel berharap majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai persoalan yang disengketakan. Seluruh dalil gugatan, dokumen, serta keterangan para pihak akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, putusan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026. Hingga putusan tersebut dibacakan, proses hukum masih berlangsung dan penilaian atas seluruh dalil maupun alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PTUN Palu.

Total Views: 129

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *