Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukum

Polres Parimo Amankan Lima Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Bantaya

×

Polres Parimo Amankan Lima Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Bantaya

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (Dok. Iphal)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Upaya memberantas dugaan penyalahgunaan narkotika terus digencarkan Polres Parigi Moutong melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi yang digelar di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (17/10/2026), polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Operasi tersebut diawali dengan apel KRYD penegakan hukum narkoba pada pukul 16.00 Wita di Markas Komando (Mako) Polres Parigi Moutong. Apel dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., kemudian dilanjutkan dengan arahan Kabag Ops Polres Parigi Moutong, KOMPOL Sugianto, S.HI.

Berita lainnya :  KAPAK 2026 Resmi Dibuka, Wabup Parimo Tekankan Disiplin dan Keselamatan

Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Samapta Polres Parigi Moutong, IPTU Arman, S.H., Kasubbag Bin Ops Bag Ops, AKP Sony Saury, Kasubbag Progar Bag Ren, IPTU Niluh Sri Asih, personel Siaga KRYD UKL VI, serta personel Polres Parigi Moutong yang namanya tercantum dalam surat perintah pelaksanaan kegiatan.

Usai apel dan menerima arahan, tim KRYD bergerak menuju dua lokasi berbeda di Kelurahan Bantaya untuk melakukan penindakan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang masing-masing berinisial Z.K.F., M.F.K., I.K., R.M.D., dan G.S.R. Dari kedua lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berita lainnya :  Ketua Koperasi Tombi Klarifikasi Dugaan Pungli Tambang Emas

Di lokasi pertama (TKP 1), petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip bening kosong, 21 potongan pipet, 10 buah korek api, satu dompet berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta lima buah alat isap atau bong

Sementara itu, di lokasi kedua (TKP 2), polisi menyita 14 plastik klip bening kosong, 14 potongan pipet, dua buah gunting, 10 buah korek api, satu unit telepon genggam, serta tiga buah alat isap atau bong. Seluruh barang tersebut diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita lainnya :  Pemkab Parimo Komitmen Legalkan Tambang Rakyat Demi Kesejahteraan

Melalui pelaksanaan KRYD, Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Polres Parigi Moutong juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba.

Total Views: 96

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *