Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumLingkungan

IPR Blok 6 Diduga Jadi Tameng Pengelolaan Material Dari Luar

×

IPR Blok 6 Diduga Jadi Tameng Pengelolaan Material Dari Luar

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Aktivitas penambangan emas di Blok 6 Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kayuboko kini menjadi sorotan serius. Di tengah aktivitas alat berat yang terus beroperasi, muncul dugaan bahwa izin resmi yang seharusnya menjadi instrumen pengelolaan tambang rakyat justru dimanfaatkan sebagai tameng untuk membuka ruang eksploitasi di luar wilayah yang diperbolehkan. (Dok. Timursulawesi.id/Ma'in)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG – Aktivitas penambangan emas di Blok 6 Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kayuboko kini menjadi sorotan serius. Di tengah aktivitas alat berat yang terus beroperasi, muncul dugaan bahwa izin resmi yang seharusnya menjadi instrumen pengelolaan tambang rakyat justru dimanfaatkan sebagai tameng untuk membuka ruang eksploitasi di luar wilayah yang diperbolehkan.

Nama Mr. Ling disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran besar dalam pembiayaan dan penggerak operasional tambang tersebut. Namun, hasil penelusuran di lapangan mengarah pada dugaan adanya praktik penyimpangan, yakni penggunaan legalitas IPR Blok 6 untuk membungkus aktivitas pengerukan yang diduga telah melewati batas koordinat resmi.

Secara administrasi, Blok 6 memang tercatat memiliki dokumen IPR. Akan tetapi, keberadaan izin tersebut kini dipertanyakan karena diduga hanya dijadikan pelindung formal agar aktivitas pertambangan terlihat sah di mata publik maupun aparat pengawas.

Berita lainnya :  TP PKK Parimo Tegaskan Komitmen Wujudkan Indonesia Emas 2045

IPR yang semestinya menjadi wadah pemberdayaan masyarakat kecil dalam mengelola sumber daya mineral, diduga bergeser fungsi menjadi alat perlindungan bagi kepentingan modal besar. Saat pemeriksaan dilakukan, dokumen izin menjadi alasan pembenaran, sementara dugaan aktivitas pengerukan justru berlangsung di lokasi yang berada di luar area izin.

Berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi sasaran pengerukan di luar koordinat IPR disebut berada di wilayah yang dikaitkan dengan Ko Jefri. Sosok tersebut dikenal sebagai pemain lama dalam aktivitas pertambangan setempat dan disebut pernah memiliki hubungan kerja dengan Mr. Ling beberapa tahun sebelumnya.

Berita lainnya :  Ratusan Kades dan Pengurus Bumdes Morut Ikuti Coaching Clinic, Siap Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Pola operasional tersebut diduga dilakukan dengan cara memanfaatkan nama IPR Blok 6 sebagai payung aktivitas, sementara alat berat bergerak ke area lain yang belum memiliki dasar legalitas yang jelas. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan izin yang merugikan negara dan masyarakat.

Dampak lingkungan akibat aktivitas di luar koordinat izin juga menjadi perhatian. Kawasan yang tidak masuk dalam rencana pengelolaan lingkungan IPR berpotensi mengalami kerusakan akibat pembukaan lahan, pengerukan tanah secara masif, hingga ancaman pencemaran dari penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas.

Berita lainnya :  Jelang Nataru, Wagub Sulteng Sidak Pasar Kendalikan Inflasi

Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa dugaan aktivitas di luar batas izin tersebut masih dapat berlangsung tanpa tindakan tegas. Lemahnya pengawasan lapangan, minimnya verifikasi batas wilayah, serta celah penegakan aturan diduga menjadi ruang yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Kasus Blok 6 Kayuboko menjadi pengingat bahwa izin pertambangan rakyat tidak boleh berubah menjadi alat pembenaran bagi aktivitas yang bertentangan dengan aturan. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut melakukan pemeriksaan terbuka, mengukur ulang batas wilayah, serta memastikan apakah IPR benar-benar digunakan sesuai tujuan awal atau justru menjadi kedok bagi praktik pertambangan ilegal.

Total Views: 582

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *