Parigi Moutong, Timursulawesi.id – DPRD Kabupaten Parigi Moutong resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025. Pembentukan pansus tersebut disahkan dalam rapat paripurna sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/6/2026) itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, serta dihadiri Wakil Bupati H. Abdul Sahid bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Sayutin Budianto menegaskan bahwa agenda pembentukan pansus telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD beberapa pekan sebelumnya sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI.
Menurutnya, keberadaan pansus memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan mampu mencegah potensi kebocoran anggaran.
“Pansus ini sangat penting dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi terhadap tata kelola keuangan daerah,” tegas Sayutin.
Ia menjelaskan, komposisi pimpinan dan anggota pansus dibentuk berdasarkan usulan masing-masing fraksi di DPRD Parigi Moutong. Selanjutnya, Sekretariat DPRD melalui Kepala Bagian Fasilitasi membacakan nama-nama anggota pansus yang telah disepakati dalam rapat paripurna.
Adapun anggota pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan yakni Feiny Mike Kairupan, Fathia, dan Rusno AHT. Fraksi NasDem mengusulkan Salimun Mantjabo dan Sutoyo. Fraksi Golkar diwakili Imam Muslihun dan Adyana Wirawan. Fraksi Gerindra mengusulkan Arifin Dg Palalo dan Serli. Fraksi PKB mengutus H. Wardi dan Arman Lawaha. Fraksi Perindo diwakili Yolanda Mambu dan Wayan Murtama, sedangkan Fraksi Keadilan Rakyat mengusulkan Mohammad Fadli dan Yushar.
Usai penetapan keanggotaan, rapat paripurna kembali memberikan kesempatan kepada Sekretariat DPRD untuk membacakan susunan pimpinan pansus yang telah disepakati melalui musyawarah. Berdasarkan lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 30 Juni 2026, Arman Lawaha ditetapkan sebagai Ketua Pansus, Feiny Mike Kairupan sebagai Wakil Ketua, dan Fathia sebagai Sekretaris Pansus.
Dengan terbentuknya pansus tersebut, DPRD Parigi Moutong diharapkan dapat mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi LHP BPK RI Tahun 2025 secara optimal. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab.















