Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong melaporkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah menyelesaikan proses harmonisasi dan siap memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Parigi Moutong, Leli, menjelaskan tiga raperda yang telah diharmonisasi meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dalam laporannya, Leli menegaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 merupakan agenda konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi dokumen administrasi keuangan, tetapi juga disajikan secara formal dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Leli mengungkapkan, proses harmonisasi Raperda APBD Tahun 2025 menjadi sejarah baru bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Untuk pertama kalinya, harmonisasi dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut atas perubahan ketentuan dari Permendagri Nomor 80 menjadi Permendagri Nomor 120.
“Baru pertama kali Parigi Moutong melaksanakan harmonisasi LKPJ 2025 atas perubahan Permendagri 80 menjadi Permendagri Nomor 120. Karena itu, Bapemperda melaksanakan proses tersebut dengan persetujuan Bagian Hukum,” ujar Leli.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 didasarkan pada kerangka hukum yang kuat serta mengacu pada laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurut Leli, pengesahan raperda tersebut tidak hanya menandai selesainya proses pertanggungjawaban keuangan daerah secara hukum, tetapi juga menjadi dokumen penting yang merekam capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran dan menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran berikutnya.
Selain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Bapemperda juga telah merampungkan harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Ketiga raperda tersebut telah mengantongi rekomendasi resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor W.24-PP.02.02-2016, W.24-PP.02.02-2040, dan W.24-PP.02.02-2041. Bapemperda pun merekomendasikan agar seluruh raperda segera dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD yang berlaku.















