Palu, Timursulawesi.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sigi setelah dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiel. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar secara virtual bersama Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari evaluasi penerapan mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Selasa (30/6/2026).
Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H. Kegiatan tersebut membahas permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sigi.
Perkara yang diekspose melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pemaparannya, tim Kejaksaan Negeri Sigi menguraikan kronologi perkara yang bermula pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA saat tersangka mendatangi Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi untuk menemui korban, Mahfud.
Pertemuan tersebut bertujuan membicarakan persoalan yang sebelumnya terjadi antara korban dan kekasih tersangka. Namun, percakapan yang berlangsung di dalam posko berubah menjadi cekcok setelah tersangka kembali mengungkit dugaan penendangan terhadap kekasihnya yang terjadi sehari sebelumnya hingga memicu emosi.
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka, sebelum akhirnya tindakan itu dihentikan setelah seorang saksi bernama Egin melerai keduanya. Usai kejadian, tersangka meninggalkan lokasi.
Hasil Visum et Repertum (VER) Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Nomor VER/617/IV/2026/Rumkit Bhay tertanggal 13 April 2026 yang ditandatangani dr. Hosiana Pratiwi S. menyebutkan korban mengalami luka memar pada mata kiri berwarna biru keunguan berukuran sekitar 3 x 4 sentimeter, luka memar pada bagian glabela berukuran 1,5 x 0,2 sentimeter, serta kondisi hidung yang tidak berada pada garis tengah tubuh disertai nyeri tekan.
Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Sigi juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan mekanisme Plea Bargain. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang disangkakan paling lama dua tahun enam bulan, didampingi penasihat hukum sejak penyidikan hingga Tahap II, bersikap kooperatif, secara konsisten mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.
Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan pembahasan bersama, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia memberikan persetujuan atas permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) karena dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiel sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaannya.
Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) merupakan implementasi pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara secara efektif dan efisien, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak. Melalui mekanisme tersebut, proses penegakan hukum diharapkan berlangsung lebih sederhana, cepat, dan berorientasi pada tercapainya keadilan substantif dengan tetap menjaga akuntabilitas penanganan setiap perkara.















