Parigi Moutong, Timursulawesi.id – DPRD Parigi Moutong mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera membenahi sistem pengelolaan limbah medis di 24 puskesmas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan beban pengeluaran daerah sekaligus membuka peluang limbah medis menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola yang lebih efektif dan transparan.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Parigi Moutong, Ni Leli Pariani, usai mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Parigi Moutong, Selasa (30/6/2026). Menurutnya, pengelolaan limbah medis harus diarahkan agar tidak lagi hanya menjadi beban anggaran pemerintah.
“Kita inginkan ada tidak PAD masuk?” ujar Ni Leli.
Ia menilai sistem yang selama ini diterapkan justru merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, setiap periode pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk membayar jasa pihak ketiga yang mengangkut limbah medis dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Karena itu, Komisi II DPRD mengusulkan perubahan skema pembayaran jasa pengelolaan limbah medis menjadi berdasarkan berat atau per kilogram. Skema tersebut dinilai lebih transparan karena setiap proses pengangkutan dan pemusnahan limbah wajib disertai manifes sebagai bukti pengelolaan barang berbahaya dan beracun (B3).
Selain meningkatkan transparansi, mekanisme tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap volume limbah medis yang dihasilkan masing-masing fasilitas kesehatan, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih terukur dan akuntabel.
Untuk mendukung efektivitas pengelolaan, DPRD juga mendorong penerapan sistem zonasi. Dalam skema tersebut, puskesmas yang berada di wilayah tertentu dapat mengirimkan limbah medisnya ke fasilitas pengolahan yang tersedia di rumah sakit daerah.
“Okelah puskesmas bagian sana mungkin dititip di Rumah Sakit Pomolulu,” kata Ni Leli memberikan ilustrasi penerapan sistem zonasi pengelolaan limbah medis.
Komisi II berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong segera membuka ruang kerja sama dengan rumah sakit daerah. Sinergi antarinstansi tersebut diyakini dapat memangkas jalur birokrasi, meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah medis, serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah yang selama ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal.















