PARIGI MOUTONG , Timursulawesi.id– Persoalan sulitnya pengurusan sertifikat tanah hingga penguatan pengawasan terhadap peredaran narkoba menjadi dua isu utama dalam reses Anggota Legislatif Partai Golkar, Adnyana Wirawan, di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan Reses Masa Persidangan Tahun 2026 itu berlangsung khidmat dan dihadiri Kepala Desa beserta jajaran serta tokoh masyarakat setempat. Forum tersebut menjadi ruang dialog langsung antara warga dan wakil rakyat untuk menyampaikan berbagai persoalan di tingkat desa.
Dalam pertemuan itu, warga menyoroti sulitnya proses pengajuan dan pembuatan sertifikat tanah. Masyarakat berharap adanya peran aktif dari Adnyana Wirawan sebagai jembatan komunikasi dengan instansi terkait agar proses administrasi pertanahan lebih mudah dan transparan.
Menanggapi hal tersebut, Adnyana Wirawan meminta pemerintah desa untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten, khususnya dalam mengoptimalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya meminta pemerintah desa, khususnya kepala desa, segera mengajukan permohonan ke BPN untuk program PTSL. Dengan program ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh sertifikat tanah secara resmi dan terstruktur,” tegasnya di hadapan peserta reses.
Selain isu agraria, Adnyana juga menyoroti pentingnya penguatan peran masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan desa. Ia mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah desa hingga tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memperketat pengawasan.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kita harus membentengi desa dari ancaman narkoba karena ini menyangkut masa depan generasi kita,” ujarnya.
Aspirasi terkait sertifikasi tanah tersebut akan dibawa ke tingkat legislatif untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait, dengan harapan program PTSL dapat berjalan lebih merata di wilayah Kecamatan Mepanga.















