banner 970x250

Kejati Sulteng Matangkan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Ket. Foto : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mulai memantapkan langkah menghadapi era baru hukum pidana nasional melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. (Dok. Humas Kejati Sulteng)

Palu, Timursulawesi.id – Pada Senin, 26 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mulai memantapkan langkah menghadapi era baru hukum pidana nasional melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” itu secara resmi dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H, di Aula Abdul Aziz Lamadjido, lantai 6 Kantor Kejati Sulteng.

banner 728x90

FGD tersebut merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP Nasional secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan, seiring mulai berlakunya kedua undang-undang tersebut sejak 2 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa FGD ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan RI untuk mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru secara matang, dengan orientasi pada kepastian hukum dan keadilan substantif. Ia menyebut transisi dari KUHP lama warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) menuju KUHP Nasional sebagai perubahan paling fundamental dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia.

Berita lainnya :  Pemda Parigi Moutong Siap Jalankan Program MBG

Perubahan besar tersebut, menurutnya, menuntut adaptasi strategis, khususnya bagi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dominus litis. Jaksa kini tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengendali perkara yang memastikan setiap tahapan proses hukum mulai dari penyidikan hingga eksekusi berjalan selaras dengan norma dan asas hukum yang baru.

Lebih lanjut disampaikan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional menuntut pola kerja yang terintegrasi di antara seluruh komponen sistem peradilan pidana, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, lembaga pemasyarakatan, hingga institusi pendukung lainnya, dalam kerangka integrated criminal justice system.

Sejumlah aspek krusial turut menjadi perhatian, antara lain pemahaman mendalam terhadap asas-asas fundamental dalam KUHP dan KUHAP baru, seperti perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan prinsip due process of law. Selain itu, diperlukan kecermatan dalam menafsirkan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan pidana.

Berita lainnya :  BPKAD Parigi Moutong Sosialisasikan Perbup 30 Pengelolaan Keuangan Daerah

Kajati Sulteng juga menyoroti pergeseran paradigma keadilan dari pendekatan retributif menuju keadilan yang lebih restoratif dan pragmatis. Karena itu, para jaksa dituntut menguasai aturan peralihan, asas lex favor reo, serta mampu menyusun strategi penuntutan yang adaptif dan efektif di masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.

Dalam FGD tersebut turut dibahas berbagai skenario transisi perkara, mulai dari tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang baru berlaku, perkara yang masih dalam tahap penyidikan dan penuntutan, hingga perkara yang telah memasuki proses persidangan maupun eksekusi. Seluruh kondisi tersebut memerlukan kecermatan, profesionalitas, dan integritas jaksa dalam menjamin penerapan hukum yang adil.

Berita lainnya :  Gelombang Kritik Publik, RSUD Raja Tombolotutu Kualifikasi Dokter di Utamakan Non Muslim

Menutup sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, moderator, peserta, serta pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan FGD. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem peradilan pidana yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

FGD ini menghadirkan narasumber berpengalaman di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana, yakni Dr. Nirwana, S.H., M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Palu), Dr. Nurhayati Mardin, S.H., M.H (Akademisi Fakultas Hukum Untad), serta Saiful Brow, S.H., M.H (Hakim Pengadilan Negeri Palu). Diskusi dipandu moderator yang kompeten, sehingga berlangsung dinamis dan terarah, dengan berbagai pertanyaan strategis dari peserta terkait tantangan praktis penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.

Melalui FGD ini, Kejati Sulteng berharap terbangun dialog konstruktif antar pemangku kepentingan guna mengidentifikasi tantangan implementasi sekaligus merumuskan solusi aplikatif, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.

Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *