Parigi Moutong, Timursulawesi.id– Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Parigi Moutong memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah wilayah berhasil mengamankan sekitar 100 liter minuman keras jenis Cap Tikus dari tiga lokasi berbeda.
Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan minuman beralkohol serta ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Kamis (6/8/2026), petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.
Operasi yang berlangsung di Desa Olobaru dan Desa Lemusa tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan dan mengamankan sekitar 100 liter minuman keras jenis Cap Tikus dari tiga kios berbeda.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Parigi Moutong, Dr. Basir, S.H., M.Si., mengatakan operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan anggota di lapangan.
Menurutnya, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
“Hari ini kami menyisir dua desa, yaitu Desa Olobaru dan Desa Lemusa. Alhamdulillah, di tiga tempat kami menemukan minuman beralkohol jenis Cap Tikus dengan jumlah kurang lebih 100 liter,” ujar Basir saat ditemui di sela kegiatan operasi.
Terkait penanganan terhadap pemilik kios, Basir menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan proses hukum melalui jalur yustisial. Satpol PP memilih menerapkan sanksi administratif sebagai langkah awal penindakan.
Para pemilik barang bukti nantinya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Parigi Moutong dalam waktu satu hingga dua hari ke depan untuk diberikan pembinaan sekaligus membuat surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami tidak langsung melakukan penindakan yustisial, melainkan memberikan sanksi administratif. Pemiliknya akan kami undang ke kantor untuk membuat pernyataan agar tidak menjual miras lagi,” jelasnya.
Basir menegaskan, operasi penertiban minuman beralkohol akan terus dilaksanakan secara intensif hingga menjelang puncak peringatan 17 Agustus 2026.
Satpol PP Parigi Moutong juga telah memetakan sejumlah wilayah yang akan menjadi sasaran operasi berikutnya, mulai dari kawasan perkotaan hingga beberapa kecamatan yang dinilai memiliki potensi peredaran minuman keras cukup tinggi.
Ia berharap langkah penertiban tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, agar menghentikan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami berharap para pedagang bisa sadar dan menghentikan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Masih banyak usaha lain yang lebih baik dan halal untuk dijalankan dibanding menjual miras yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat,” pungkas Basir.















