Jakarta, Timursulawesi.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Frasa tersebut hanya dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung ke ranah pidana, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Ia menegaskan, pemaknaan ini dimaksudkan untuk memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Jika terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengutamakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999, dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers,” pungkasnya.








