banner 970x250
Hukum  

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Ket. Foto : Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. (Dok. Istimewah)

Jakarta, Timursulawesi.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

banner 728x90

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Berita lainnya :  Warga Desa Bambalemo Ranomaisi, Segel Kantor Desa, Kades Di Minta Non Aktif Sementara

Frasa tersebut hanya dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Berita lainnya :  Kejari Parigi Moutong Musnahkan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung ke ranah pidana, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

Berita lainnya :  Polres Parigi Moutong Bentuk Tim Satgas Narkoba Amankan 59 Gram Jenis Sabu

Ia menegaskan, pemaknaan ini dimaksudkan untuk memastikan setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Jika terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengutamakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999, dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers,” pungkasnya.

Penulis: (*/Ma'in)Editor: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *