PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Dugaan praktik penjualan lahan yang belakangan diketahui berada di kawasan hutan lindung kini resmi memasuki tahap penyidikan. Sedikitnya 51 orang mengaku menjadi korban setelah menyetorkan uang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta untuk membeli lahan yang dijanjikan aman dan dapat dimanfaatkan sebagai perkebunan.
Berdasarkan keterangan para korban, mereka diyakinkan bahwa tanah yang ditawarkan tidak memiliki persoalan hukum dan dapat dikuasai secara sah. Namun setelah seluruh transaksi dilakukan, mereka baru mengetahui bahwa lahan yang dibeli diduga berada di dalam kawasan hutan lindung sehingga legalitasnya dipertanyakan.
Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum. Saat ini, proses penyidikan tengah berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kuasa hukum para korban dari Kantor Hukum Salmin Hedar & Associates, Salmin Hedar, SH bersama Fariz Salmin, SH, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sengketa jual beli tanah.
“Yang harus diungkap dalam penyidikan adalah apakah sejak awal para korban digerakkan untuk menyerahkan uang melalui keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika memang demikian, maka hal tersebut merupakan bagian penting yang harus dibuktikan dalam proses hukum,” ujar Salmin Hedar usai membuat laporan di Polres Parigi Moutong, Rabu (5/8/2026).
Menurut Salmin, penyidikan harus dilakukan secara komprehensif agar seluruh fakta hukum dapat terungkap dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan para pelapor.
“Kami meminta penyidik tidak hanya memeriksa para korban, tetapi juga menelusuri status hukum objek tanah, aliran dana, peran masing-masing pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang sama,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen somasi yang diterima media, terdapat empat pihak yang disebut sebagai pihak tersomasi, masing-masing berinisial FS, GM, TN, dan MR.
Kuasa hukum menilai pengungkapan perkara secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban, sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proses penawaran hingga transaksi jual beli lahan tersebut.















