Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Investasi PT ATI Dipersoalkan, Warga Kecamatan Siniu Minta Keterbukaan

×

Investasi PT ATI Dipersoalkan, Warga Kecamatan Siniu Minta Keterbukaan

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Polemik rencana investasi PT ATI di Kecamatan Siniu kembali mencuat ke ruang publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (4/6/2026). (Dok. Timursulawesi.id/Ma'in)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Polemik rencana investasi PT ATI di Kecamatan Siniu kembali mencuat ke ruang publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (4/6/2026), Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Kecamatan Siniu menyampaikan berbagai keberatan yang mereka nilai telah memicu keresahan serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Salah satu perwakilan APLM, Rizal Rauf, mengungkapkan bahwa penolakan terhadap aktivitas perusahaan bukanlah hal baru. Menurutnya, gelombang penolakan telah muncul sejak tahap awal ketika perusahaan melakukan pengambilan sampel tanah di wilayah Desa Towera sebelum sosialisasi dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

“Sebelumnya PT ATI mengambil uji sampel tanah. Bahkan sebelum perusahaan melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat, mereka sudah melakukan pengambilan sampel. Saat itu masyarakat Towera langsung menolak,” ujar Rizal di hadapan anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong.

Selain itu, Rizal juga menyoroti proses transaksi lahan yang terjadi di Kecamatan Siniu. Ia menilai proses tersebut berlangsung tanpa keterbukaan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Menurutnya, persoalan mulai memanas ketika aktivitas perusahaan masuk ke wilayah Sayogindano dan lahan milik warga yang sejak awal telah menyatakan penolakan terhadap rencana investasi tersebut.

Berita lainnya :  Bupati Parigi Moutong Lepas Meriah Pawai Takbiran Idul Adha 1447 Hijria

Dalam forum tersebut, Rizal mempertanyakan munculnya informasi mengenai nilai pembebasan lahan sebesar Rp12 ribu per meter. Ia mengaku masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun dialog terkait angka tersebut. Kondisi itu, kata dia, memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari proses transaksi yang berlangsung.

“Menurut pemikiran kami sebagai orang awam, ada sesuatu yang ditutupi. Jangan-jangan ada makelar tanah atau pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan. Akhirnya kami yang menjadi korban,” ungkapnya.

APLM juga mengadukan dugaan intimidasi yang disebut pernah diterima masyarakat saat menyampaikan penolakan terhadap rencana investasi perusahaan. Rizal mengaku warga sempat menerima pernyataan bahwa apabila penolakan terus dilakukan maka akan melibatkan pihak tertentu yang diistilahkan sebagai “baju hijau dan baju coklat”. Meski pernyataan tersebut kemudian diralat dan disertai permintaan maaf, menurutnya ucapan itu telah menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Berita lainnya :  Gubernur Sulteng Berikan Dispensasi Pembayaran Pajak Kenderaan

Lebih lanjut, Rizal mengkritisi sikap pemerintah kecamatan yang dinilainya kurang memperjuangkan aspirasi warga untuk bertemu langsung dengan pihak perusahaan. Ia mengaku beberapa kali permintaan dialog disampaikan masyarakat, namun selalu mendapat informasi bahwa pihak perusahaan tidak dapat hadir. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperburuk kepercayaan sebagian warga terhadap pemerintah di tingkat kecamatan.

Di hadapan DPRD, Rizal juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan terkait investasi PT ATI telah memunculkan gesekan di tengah masyarakat. Bahkan, menurutnya, ketegangan antara kelompok yang mendukung dan menolak investasi sempat mengarah pada konflik fisik. Ia berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Berita lainnya :  Bupati Parigi Moutong Ingatkan Desa Waspada Karhutla Kemarau

Meski demikian, Rizal menyebut sebagian masyarakat yang sebelumnya mendukung rencana investasi mulai mengubah sikap setelah mengetahui gambaran rencana pengembangan perusahaan. Menurutnya, sejumlah warga merasa khawatir karena area yang masuk dalam perencanaan perusahaan disebut mencakup lahan produktif hingga permukiman masyarakat.

Mengakhiri penyampaiannya, Rizal meminta DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengambil peran sebagai penengah sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Ia berharap seluruh proses terkait investasi dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung.

“Kami sangat berharap DPRD membantu masyarakat. Kami hanya mempertahankan hak kami sebagai pemilik lahan. Aspirasi kami harus didengar dan persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan adil,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT ATI maupun pemerintah kecamatan yang disebut dalam penyampaian aspirasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pernyataan dan tudingan yang disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat tersebut.

Total Views: 313

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *