Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Legalitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Blok 6 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, kini menjadi sorotan. Aktivitas tambang emas di kawasan tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai batas izin, bahkan terindikasi menjadi celah bagi masuknya praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan skala operasi lebih besar.
Pemegang IPR di area seluas 6 hektare itu diduga melakukan aktivitas penambangan di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan. Alih-alih menjalankan penambangan rakyat secara terbatas dan mandiri sesuai ketentuan, operator lapangan dituding menerima serta memasok material mentah dari sejumlah titik PETI di sekitar wilayah tersebut untuk kemudian diproses di fasilitas pengolahan Blok 6.
Pola tersebut diduga menyerupai praktik “pencucian material”, yakni upaya memasukkan hasil tambang ilegal ke dalam jalur pengolahan yang memiliki dokumen perizinan resmi agar asal-usul material terlihat legal. Dengan memanfaatkan dokumen lingkungan dan perizinan usaha yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, komoditas emas hasil pengolahan disebut berpotensi kehilangan jejak sumber produksinya.
Berdasarkan data administrasi, Blok 6 dikelola oleh Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko melalui IPR yang telah diterbitkan. Namun, hasil penelusuran di lapangan menemukan indikasi adanya aktivitas pengerukan yang diduga melebar dari batas koordinat resmi.
Sejumlah alat berat disebut beroperasi di area yang berada di luar titik izin sebagaimana ditetapkan melalui pengawasan Inspektur Tambang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap batas wilayah kerja pertambangan rakyat.
Di sisi lain, fasilitas pengolahan yang berada di dalam Blok 6 diduga menjadi tempat masuknya material dari luar wilayah izin. Material yang diduga berasal dari lokasi PETI disebut dibawa masuk secara diam-diam, terutama pada waktu tertentu, untuk menghindari pengawasan aparat maupun Satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHL).
Melalui pola tersebut, material ilegal berpotensi tercampur dengan hasil tambang resmi koperasi, sehingga proses pemurnian dan pemasaran emas dapat berlangsung seolah berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki legalitas.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, keberadaan IPR pada prinsipnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat lokal dengan skala usaha terbatas dan berorientasi pada ekonomi rakyat.
Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya menegaskan bahwa wilayah pertambangan rakyat tidak boleh menjadi ruang masuk bagi perusahaan bermodal besar maupun kepentingan korporasi yang berlindung di balik badan usaha koperasi.
Namun, kondisi operasional di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara konsep pertambangan rakyat dengan pola aktivitas yang berjalan. Penggunaan alat berat serta dugaan mobilisasi material dari luar wilayah izin dinilai mengindikasikan adanya dukungan modal besar di balik kegiatan tersebut.
Koperasi pun diduga hanya dijadikan sebagai instrumen legal untuk memperkuat posisi administratif, sementara kendali operasional dan keuntungan terbesar disebut berpotensi dinikmati oleh pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang, termasuk verifikasi batas koordinat, asal material tambang, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan pertambangan rakyat.















