Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahLingkungan

Normalisasi Sungai Dampak PETI Dikritik, Warga Desak Penegakan Hukum

×

Normalisasi Sungai Dampak PETI Dikritik, Warga Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggandeng sejumlah pihak yang diduga terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk melakukan normalisasi sungai di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, menuai sorotan dari masyarakat. (Dok. Timursulawesi.id/Ma'in)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggandeng sejumlah pihak yang diduga terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk melakukan normalisasi sungai di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, menuai sorotan dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai belum sejalan dengan tuntutan warga yang menginginkan adanya tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan dan banjir.

Langkah normalisasi itu dilakukan setelah Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, turun langsung meninjau lokasi banjir di Desa Air Panas, Senin (3/8/2026). Banjir yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir membawa material lumpur dan pasir yang diduga berasal dari kawasan pertambangan di Desa Kayuboko.

Dalam pertemuan yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati mengajak pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kayuboko untuk bersama-sama melakukan normalisasi alur sungai sebagai langkah penanganan dampak banjir.

Berita lainnya :  Zulfinasran Tegaskan ASN Parigi Moutong Fokus Melayani Masyarakat

Namun, keputusan tersebut justru memunculkan kritik dari masyarakat. Warga menilai pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pemulihan dampak banjir, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini disebut sebagai sumber persoalan.

Sorotan itu muncul karena sebelumnya Abdul Sahid beberapa kali menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di Kayuboko merupakan kegiatan ilegal dan pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penataan maupun intervensi terhadap aktivitas tersebut.

Secara aturan, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha. Sementara Pasal 158 dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Meski demikian, pemerintah kabupaten tetap memiliki kewajiban melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berdampak terhadap keselamatan masyarakat maupun lingkungan.

Berita lainnya :  Kejari Parigi Moutong Musnahkan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kehadiran unsur Forkopimda dalam peninjauan lokasi banjir juga menjadi perhatian warga. Sejumlah masyarakat berharap penanganan dampak bencana tidak berhenti pada normalisasi sungai, tetapi diikuti langkah konkret untuk menghentikan aktivitas yang diduga menyebabkan sedimentasi dan perubahan aliran sungai.

Saat rombongan pemerintah berada di Dusun I Desa Air Panas, sejumlah warga menyampaikan tuntutan agar pemerintah bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan yang mereka nilai telah memberikan dampak serius bagi kehidupan masyarakat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Umi mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi yang dialami warga.

“Kami ini tidur di atas air dan material pasir. Apakah kami ini masih dianggap manusia atau binatang, karena keselamatan kami seolah tidak pernah dipikirkan,” ujarnya.

Berita lainnya :  PETI Kayuboko Picu Banjir, Pemerintah Dinilai Lalai

Menurut Umi, masyarakat sekitar kawasan tambang tidak merasakan manfaat seperti anggapan sebagian pihak bahwa warga hidup lebih sejahtera akibat aktivitas pertambangan.

“Banyak orang mengira kami menikmati hasil tambang. Faktanya, kami justru yang menanggung dampaknya. Rumah kami terendam, sungai dipenuhi material, sementara keselamatan kami seperti tidak menjadi perhatian,” katanya.

Warga lainnya yang berada di lokasi peninjauan juga meminta pemerintah tidak hanya melakukan normalisasi sungai, tetapi memastikan adanya langkah penghentian terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan.

Di tengah polemik tersebut, berkembang pula informasi di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas pertambangan di kawasan Blok 6 Kayuboko. Dugaan tersebut hingga kini masih menjadi sorotan warga dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Total Views: 819

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *