MORUT, Timursulawesi.id – Keberadaan lokasi penampungan ban bekas di area samping Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas yang berlangsung di sekitar kawasan lapas itu memunculkan berbagai pertanyaan terkait pemanfaatan lahan dan keterlibatan warga binaan dalam kegiatan usaha tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah setelah melihat tumpukan ban bekas dalam jumlah besar berada di lahan yang berdekatan dengan lingkungan lapas. Mereka mempertanyakan legalitas usaha tersebut sekaligus mekanisme pengelolaannya.
“Kami melihat ada tumpukan ban di lahan lapas dan diduga kuat memakai tenaga narapidana untuk bisnis,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat intimidasi, Kamis (11/6/2026).
Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul kekhawatiran terkait pemanfaatan aset negara yang diduga digunakan untuk aktivitas bernilai ekonomi. Warga juga mencurigai adanya praktik komersialisasi yang melibatkan tenaga kerja dari dalam lapas.
Isu tersebut kemudian mendapat respons dari pihak Lapas Kolonodale. Kepala Lapas Morowali Utara, Bambang Hari Widodo, menegaskan bahwa usaha penampungan ban bekas yang beroperasi di lokasi tersebut merupakan unit usaha resmi milik koperasi yang berada di bawah institusi lapas.
Bambang juga membenarkan adanya warga binaan yang bekerja di lokasi penampungan ban yang berada di luar pagar lapas. Namun, menurutnya, para narapidana yang terlibat telah memenuhi syarat untuk mengikuti program asimilasi luar dan bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Para narapidana sudah memenuhi syarat program asimilasi luar untuk bekerja sama dengan pihak ketiga,” jelas Bambang saat memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa warga binaan yang bekerja tidak dieksploitasi. Setiap hasil kerja mereka mendapatkan premi yang dikelola dan ditabung, kemudian diserahkan kepada yang bersangkutan setelah menyelesaikan masa pidana dan kembali ke masyarakat.
Lebih lanjut, Bambang memastikan seluruh kegiatan usaha koperasi dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat bagi anggota koperasi serta mendukung program pembinaan kemandirian warga binaan.
“Hasil kegiatan akan dibagikan kepada anggota koperasi dalam bentuk sisa hasil usaha saat rapat tahunan,” pungkas Bambang.















