Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahEkonomiPolri

Polres Parimo Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan, Polres

×

Polres Parimo Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan, Polres

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dibawa dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong. (Dok. Satresnarkoba Parigi Moutong)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dibawa dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti sabu dengan berat bruto hampir lima gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (58), seorang pensiunan PNS, dan R (55), ibu rumah tangga. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua terduga pelaku yang diduga kerap melakukan perjalanan menuju Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk memperoleh narkotika jenis sabu.

Berita lainnya :  Parigi Moutong Siapkan Roadmap PSN Kawasan Transmigrasi Berbasis Komoditas

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong kemudian memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan secara intensif selama tiga hari.

Setelah memastikan informasi yang diperoleh akurat, tim yang dipimpin Kanit I Opsnal AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang digunakan kedua terduga pelaku.

Pencegatan dilakukan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang melintas di Kilometer 14, Desa Toboli Barat. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong samping sebuah tas hitam milik salah satu terduga pelaku dengan berat bruto sekitar 4,79 gram.

Berita lainnya :  Bupati Parigi Moutong Siapkan 15.000 Seragam Sekolah Gratis

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O yang berada di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang tersebut diduga diambil secara langsung sebelum dibawa ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong untuk diedarkan di Kecamatan Parigi dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Berita lainnya :  Kunjungan Menteri Transmigrasi ke Parigi Moutong Batal Mendadak

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di Kota Palu.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

Total Views: 231

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *