Parigi Moutong, Timursulawesi.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mulai mengambil sikap tegas dalam mengusut dugaan kejanggalan addendum proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan. Dewan bahkan mengancam menghentikan seluruh proses pembahasan pengawasan apabila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tetap tidak menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan.
Sikap keras tersebut muncul setelah sejumlah OPD dinilai belum terbuka dalam memberikan dokumen penting yang dibutuhkan Pansus DPRD Parigi Moutong untuk menelusuri persoalan proyek tersebut.
“Pokoknya intinya kalau besok itu tidak disertai dengan dokumen, maka tidak usah ada pembahasan,” ujar salah satu anggota Pansus DPRD Parigi Moutong usai rapat Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, rangkaian pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya belum menghasilkan kejelasan. Anggota dewan mengaku hanya menerima penjelasan secara lisan tanpa didukung bukti administrasi maupun dokumen fisik yang dapat memperkuat keterangan masing-masing pihak.
Kondisi tersebut membuat Pansus mulai menyoroti peran Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah. Dewan menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Inspektorat serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek guna mengurai persoalan yang belum menemukan titik terang.
“Pertemuan dengan Inspektorat dan perpustakaan tidak pernah ada titik temunya,” ungkapnya.
Untuk memperjelas duduk perkara, Pansus DPRD Parigi Moutong akan menghadirkan pejabat dari periode berbeda. Kepala dinas sebelumnya, kepala dinas saat ini, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek akan dimintai keterangan secara bersamaan dalam agenda konfrontasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh informasi terkait proses pembangunan, perubahan pekerjaan melalui addendum, hingga penggunaan anggaran dapat terungkap secara transparan.
Selain meminta kelengkapan dokumen, Pansus juga tengah menyiapkan rekomendasi atas hasil pengawasan yang dilakukan. Tidak menutup kemungkinan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan tersebut akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Adapun nanti rekomendasinya ke aparat penegak hukum atau ke bupati, itu nanti internal Pansus,” tegasnya.















