Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Dugaan perubahan aturan denda keterlambatan dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menuai sorotan. Perubahan formula perhitungan denda melalui adendum kontrak diduga memberikan keuntungan bagi pihak penyedia jasa setelah pekerjaan mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam dokumen Adendum Ke-4 yang ditandatangani pada awal tahun 2026, terdapat perubahan ketentuan terkait besaran denda keterlambatan. Salah satu poin dalam Pasal 5 ayat 3 menyebutkan bahwa ketentuan lain dalam kontrak induk yang tidak mengalami perubahan melalui adendum tetap dinyatakan berlaku.
Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong dengan nilai anggaran yang cukup besar tersebut dikerjakan oleh CV Arawan sejak Mei 2025. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut tercatat mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari target waktu yang telah disepakati dalam kontrak.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lama telah memberikan kesempatan tambahan waktu pertama selama 50 hari kalender kepada pihak kontraktor. Dalam masa perpanjangan tersebut, penyedia tetap dikenakan denda harian yang dihitung berdasarkan total nilai kontrak induk.
Memasuki awal tahun 2026, posisi PPK kemudian berganti kepada Syamsu Nadjamuddin. Setelah menjabat, PPK baru tersebut menerbitkan Adendum Ke-4 yang memberikan tambahan waktu penyelesaian pekerjaan sekaligus mengubah ketentuan dasar perhitungan denda keterlambatan.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 Adendum Ke-4 disebutkan, “Besaran denda keterlambatan dihitung sebesar 1/1000 dari harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak.” Perubahan klausul tersebut kemudian memunculkan pertanyaan karena berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menggunakan nilai kontrak induk sebagai dasar perhitungan.
Perubahan formula denda itu juga mendapat sorotan karena dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perubahan besaran denda keterlambatan tidak diperbolehkan, serta PPK tidak dapat memberikan perpanjangan waktu akibat kesalahan penyedia jasa.
Berdasarkan dokumen tersebut, penyedia jasa masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan pengawasan ketat dari tim teknis. Apabila pekerjaan tidak mampu diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan, kontraktor dapat dikenakan sanksi, termasuk potensi masuk daftar hitam.
Namun hingga Juli 2026, progres pembangunan gedung tersebut disebut masih belum rampung. “PPK tidak boleh memberikan perpanjangan waktu akibat kesalahan Penyedia,” demikian bunyi poin enam huruf f dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelaksanaan kontrak.
Sementara itu, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada Syamsu Nadjamuddin selaku PPK pengganti terkait perubahan klausul denda dalam Adendum Ke-4. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Senin.
“Untuk sementara, no koment, karena masuk ranah hukum, menunggu hasil mediasi dan putusan pengadilan. Tks,” jawab Syamsu Nadjamuddin singkat saat dimintai tanggapan mengenai perubahan pasal denda tersebut.















