Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Aktivitas penambangan emas yang diduga berlangsung tanpa izin di Desa Alo’o, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, memicu keresahan warga. Selain dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan lahan pertanian, warga juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut berperan dalam aktivitas tambang tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lubang-lubang galian terus bertambah di beberapa titik dan alat berat disebut masih keluar masuk kawasan tambang. Kondisi itu dinilai berpotensi mengancam lahan pertanian serta memengaruhi kualitas sumber air yang digunakan masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah lama menyimpan kekhawatiran terhadap aktivitas tambang tersebut. Menurutnya, kegiatan penambangan sudah berlangsung cukup lama, namun belum terlihat adanya penindakan yang dinilai mampu menghentikan aktivitas tersebut.
“Tambang ini sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah ada tindakan tegas. Kami curiga ada yang mengatur di belakang layar,” ujarnya.
Dalam keterangannya kepada media, warga juga menyebut nama Andri Gultom yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tambang tersebut. Warga menduga Andri mengatur masuknya sejumlah pengusaha ke Desa Alo’o serta memiliki peran dalam kelangsungan aktivitas tambang. Namun, tudingan tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum.
Menanggapi hal itu, Andri Gultom yang menjabat Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengatur masuknya pengusaha ke Desa Alo’o, tidak pernah mengurus apa yang disebut sebagai “atensi khusus”, maupun menerima keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Tuduhan ini tidak benar, tidak berdasar, dan sampai sekarang tidak pernah dibuktikan dengan fakta maupun alat bukti yang sah,” tegas Andri dalam tanggapan tertulis.
Menurut Andri, posisinya sebagai Ketua DPN Sulawesi Tengah justru mendorong pemerintah agar segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan memiliki kepastian hukum. Ia juga meminta agar penegakan hukum lebih difokuskan kepada pemodal maupun aktor intelektual yang memperoleh keuntungan besar dari aktivitas tambang ilegal, bukan kepada para pekerja lapangan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian warga karena nama Andri juga disebut dalam dugaan keterlibatan di balik aktivitas tambang. Hingga berita ini disusun, Andri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan pribadinya dengan para pengusaha yang beroperasi di Desa Alo’o maupun kapan terakhir kali mengunjungi lokasi tambang.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Parigi Moutong, Jodaenis Rajendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Alo’o. Polisi, kata dia, masih melakukan penyelidikan dan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas ini. Kami masih melakukan upaya penyelidikan dan akan segera turun ke lokasi,” ujar Jodaenis melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/7/2026).
Terkait nama Andri Gultom yang disebut warga, Jodaenis mengatakan belum ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena proses masih berada pada tahap penyelidikan. Namun, ia menegaskan seluruh pihak yang nantinya ditemukan memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal akan dimintai keterangan.
“Siapa pun yang masuk dalam pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal, pasti kami laksanakan pemeriksaan,” tegasnya.
Jodaenis menambahkan, Satreskrim Polres Parigi Moutong terus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi yang diduga menjadi area penambangan emas tanpa izin (PETI). Seluruh personel, lanjutnya, telah diinstruksikan untuk proaktif mengumpulkan informasi di lapangan dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan hukum.
Warga berharap penyelidikan yang dilakukan aparat tidak berhenti pada pengumpulan informasi semata, tetapi mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut. Mereka juga meminta langkah nyata untuk mencegah kerusakan lahan pertanian dan sumber air yang dikhawatirkan semakin meluas. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.















