Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Erwin Burase Serahkan SK PNS, Tekankan Disiplin dan Kinerja

×

Erwin Burase Serahkan SK PNS, Tekankan Disiplin dan Kinerja

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 sekaligus pengambilan sumpah jabatan. (Dok. Diskominfo Parigi Moutong)
Example 728x90

Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 100 persen kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024 yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan. Momentum tersebut dimanfaatkan Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, untuk menegaskan pentingnya integritas, disiplin, dan kinerja aparatur dalam menjaga keberlangsungan pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (18/6/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Erwin Burase menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh penerima SK, baik secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Ia berharap status baru sebagai PNS penuh dapat menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga dengan diterimanya SK 100 persen ini, semangat dan motivasi saudara-saudari semakin meningkat untuk mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Erwin.

Berita lainnya :  Kajati Sulteng dan Ketua Pengadilan Tinggi Bahas Sinergi Penegakan Hukum

Menurutnya, pengangkatan sebagai PNS bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, setiap ASN dituntut menjaga integritas, dedikasi, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar terus menjunjung tinggi enam nilai dasar ASN, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai-nilai tersebut, kata dia, harus menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selain itu, Bupati mengingatkan pentingnya menjaga disiplin dan etika kerja serta menghindari penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik.

Ingat, tugas utama kita adalah melayani masyarakat. Berikan yang terbaik dan jadilah teladan di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.

Berita lainnya :  Capai 14 Kejadian Hingga Awal 2026 Karhutla di Parigi Moutong

Pada kesempatan itu, Erwin Burase juga menyinggung kondisi pengelolaan keuangan daerah yang harus menyesuaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa belanja gaji pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD paling lambat Januari 2027.

Ia mengungkapkan, saat ini belanja gaji di Kabupaten Parigi Moutong telah mencapai sekitar 57 persen dari total APBD. Kondisi tersebut menuntut adanya langkah penyesuaian agar keberlangsungan kepegawaian tetap terjaga.

“Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin mempertahankan seluruh ASN dan PPPK dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, namun syarat utamanya adalah kinerja dan kedisiplinan yang nyata,” jelasnya.
Untuk itu, Bupati telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh aparatur.

Berita lainnya :  PETI Buranga Dengan Intensitas Tinggi, Ini Adalah Ancaman Serius

“Bagi yang melanggar aturan akan diberikan teguran. Jika tidak ada perbaikan, maka tindakan tegas harus diambil. Ini satu-satunya cara agar kita tetap bisa mengelola anggaran dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.

Menurutnya, penyerahan SK 100 persen dan pengambilan sumpah jabatan bertujuan memberikan kepastian hukum, pemenuhan hak kepegawaian secara penuh, sekaligus menetapkan status resmi dan permanen para pegawai sebagai aparatur sipil negara.

Total Views: 145

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *