Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumKejati

Kejati Sulteng Setujui RJ Kasus Lakalantas Setelah Perdamaian Korban

×

Kejati Sulteng Setujui RJ Kasus Lakalantas Setelah Perdamaian Korban

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Perkara ini memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. (Dok. Humas Kejati Sulteng)
Example 728x90

PALU, Timursulawesi.id – Perkara ini memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban, demikian salah satu poin yang mengemuka dalam ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, Senin (8/6/2026).

Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta jajaran sebagai bagian dari proses evaluasi dan penilaian terhadap permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Palu.

Perkara yang diajukan dalam ekspose tersebut melibatkan tersangka Wahyu Nur yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 2 ayat (4) Lampiran I Nomor 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita lainnya :  Takbir Pagi Menyatukan Warga dan Pemerintah Parigi Moutong

Berdasarkan pemaparan perkara, kecelakaan terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 WITA saat tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 dari arah Jalan Gunung Sidole menuju Jalan Mangunsarkoro dengan kecepatan sekitar 50 kilometer per jam.

Saat mendekati persimpangan empat, tersangka melihat lampu lalu lintas berubah menjadi kuning, namun tidak mengurangi kecepatan kendaraan. Ketika lampu berubah menjadi merah yang mengharuskan kendaraan berhenti, tersangka tetap melaju dan menerobos persimpangan hingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarai korban Dayang Muhasriana dari arah timur menuju barat di Jalan Ir. Juanda.

Berita lainnya :  Secara Resmi Yushar Laporkan Ketua Apdurin, Dugaan Penyebaran Fitnah DPRD Parigi Moutong

Akibat kejadian tersebut, korban Dayang Muhasriana mengalami luka lecet pada kedua lutut dan perubahan bentuk pada sendi siku tangan kiri sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Undata Palu Nomor VER/371/16/VIS/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Korban juga harus menjalani perawatan selama 10 hari di rumah sakit, sementara kendaraan yang dikendarainya mengalami kerusakan. Penumpang sepeda motor korban, Dayang Musdalifa Aulia Rahmi, turut mengalami luka lecet pada bagian kepala.

Dalam ekspose itu dijelaskan bahwa perkara memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Selain ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun, perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi karena kelalaian dan bukan merupakan tindakan yang disengaja. Tersangka juga diketahui baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum pidana.

Berita lainnya :  Normalisasi Anak Sungai Bantaya Cegah Banjir Musim Penghujan

Tidak hanya itu, tersangka telah mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan atas perbuatannya, serta secara langsung meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan tulus yang dibuktikan melalui kesepakatan perdamaian. Sebagai bentuk pemulihan, tersangka telah memberikan biaya perbaikan kendaraan dan santunan pengobatan kepada korban.

Melalui mekanisme keadilan restoratif, penyelesaian perkara diharapkan memberikan manfaat yang lebih besar bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Kejaksaan menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice merupakan wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai guna mewujudkan harmonisasi serta ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Total Views: 204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *