Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumPolri

Warga Parimo Polisikan Akun Facebook Diduga Sebar Fitnah dan Ancaman

×

Warga Parimo Polisikan Akun Facebook Diduga Sebar Fitnah dan Ancaman

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Israwati alias Wawa Laporkan Akun FB yang menyebarkan Fitna dan Acaman. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Seorang warga Kabupaten Parigi Moutong, Israwati alias Wawa, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Pantau Kinerja Parimo” ke pihak kepolisian atas dugaan fitnah, pemelintiran percakapan pribadi, hingga dugaan pemerasan dan serangan verbal melalui media sosial.

Laporan tersebut diajukan ke Polres Parigi Moutong pada Selasa (12/05/2026), setelah akun itu menyebarkan sebuah pamflet yang dinilai menggiring opini publik seolah-olah pelapor berupaya membungkam kritik dengan iming-iming uang.

Israwati membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa isi percakapan yang diunggah akun itu telah dipotong dan dipelintir dari konteks sebenarnya.

Menurutnya, dalam percakapan tersebut dirinya justru meminta agar apabila akun tersebut benar memiliki data terkait dugaan penyimpangan salah satu kepala desa di Parigi Moutong, maka data itu sebaiknya dibawa langsung ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Berita lainnya :  Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Penyintas Gempa di Talise, Gubernur Sulteng Serahkan Langsung

“Kalau memang ada data, saya justru meminta agar dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan dihentikan,” ujar Israwati.

Ia menjelaskan, pernyataan mengenai “menukarkan data dengan uang Rp1 juta lalu mengantarkannya ke kejaksaan” merupakan bentuk pancingan untuk menguji apakah akun tersebut benar-benar memiliki data valid atau hanya sekadar melakukan gertakan di media sosial.

Dalam percakapan itu, akun tersebut juga disebut sempat menyampaikan niat untuk menghapus postingan terkait dugaan penyimpangan kepala desa dimaksud. Namun, Israwati mengaku justru meminta agar laporan tetap dilanjutkan apabila memang memiliki bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari situ, pelapor mulai menduga akun tersebut tidak memiliki data yang jelas dan hanya menggunakan pamflet serta tekanan opini publik untuk menakut-nakuti pihak tertentu.

Berita lainnya :  FPRB Parigi Moutong Dorong Penguatan Kesiapsiagaan Bencana Daerah

Kecurigaan itu semakin menguat setelah akun tersebut diduga meminta uang sebesar Rp350 ribu kepada pelapor. Karena merasa ada indikasi pemerasan, Israwati memilih tidak menanggapi permintaan tersebut.

Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti percakapan melalui aplikasi Messenger kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari laporan resmi. Bukti tersebut disebut memperlihatkan alur komunikasi lengkap antara dirinya dan akun Facebook dimaksud.

Setelah itu, akun tersebut diduga mulai melontarkan kata-kata kasar, penghinaan verbal, hingga kalimat bernada ancaman kepada pelapor. Tidak hanya itu, pamflet yang dianggap memfitnah juga disebut telah disebarluaskan kepada banyak orang sehingga dinilai merugikan nama baik pelapor secara pribadi.

Akibat kejadian itu, Israwati mengaku mengalami kerugian moral dan tekanan psikologis akibat serangan verbal serta tuduhan yang dianggap tidak sesuai fakta.

Berita lainnya :  Reses Uky Serap Aspirasi, Salurkan Bantuan Nyata Warga

Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diproses secara objektif sekaligus menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berpendapat dan kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah, intimidasi, maupun dugaan pemerasan.

Pelapor juga mengimbau para pejabat maupun kepala desa agar tidak mudah menanggapi akun anonim yang menggunakan tekanan opini publik tanpa didukung data dan mekanisme hukum yang jelas.

Selain itu, Israwati menduga akun tersebut dijalankan oleh oknum yang sengaja memanfaatkan informasi yang belum tentu benar untuk menakut-nakuti pihak tertentu demi keuntungan pribadi. Namun, dugaan tersebut menurutnya tetap akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *