Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahLingkungan

Bupati Parimo Tegas Tertibkan Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan

×

Bupati Parimo Tegas Tertibkan Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menata aktivitas pertambangan ilegal kembali ditegaskan. Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, memimpin langsung rapat Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. (Dok. Diskominfo Parigi Moutong)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menata aktivitas pertambangan ilegal kembali ditegaskan. Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memimpin langsung rapat Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup guna membahas tindak lanjut penegakan hukum serta pendampingan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR), di ruang rapat Bupati, Selasa (5/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan berjalan tanpa legalitas yang jelas, terlebih yang berada di kawasan hutan lindung.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga citra serta akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan agar tidak dianggap membiarkan pelanggaran hukum. Apalagi, berbagai masukan dan aspirasi terus berdatangan, baik dari masyarakat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Pusat.

Pembahasan rapat juga menyoroti sejumlah wilayah yang dilaporkan masih terjadi aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya Desa Karyamandiri, wilayah Kayu Boko, dan Desa Air Panas.

Berita lainnya :  DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Lantik PPPK Paruh Waktu

Meski Satgas bersama aparat kepolisian telah berulang kali melakukan penertiban, aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi tersebut masih terus muncul kembali.

Khusus di wilayah Kayu Boko dan Air Panas, pemerintah daerah menerima banyak keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama krisis air bersih. Selain itu, muncul pula dugaan praktik pungutan liar maupun pembagian hasil yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sampai hari ini aktivitas di wilayah itu masih kami anggap ilegal karena belum ada kepastian hukum dan mekanisme resmi yang ditetapkan,” tegas Bupati.

Terkait perkembangan IPR, Bupati menjelaskan bahwa beberapa izin sebenarnya telah ditandatangani dan direncanakan segera diserahkan. Namun proses tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang IPR yang kini tengah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.

Berita lainnya :  Mapala Santigi Untad Gelar LLWA Ke-XI Promosikan Wisata Sulawesi Tengah

Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga mengusulkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar penyerahan izin, khususnya untuk wilayah Kayu Boko dan Air Panas, ditunda sementara hingga pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas terkait mekanisme pengelolaan lingkungan.

“Kami meminta agar penyerahan izin ditahan terlebih dahulu. Sebelum izin diserahkan, pemegang izin dan koperasi harus membenahi manajemen, terutama terkait pengelolaan limbah dan skema teknis operasional,” ujar Erwin Burase.

Ia mengungkapkan, penyerahan IPR kemungkinan akan dilaksanakan dalam bulan ini dengan menghadirkan Dinas ESDM Provinsi bersama OPD terkait guna memberikan sosialisasi dan arahan kepada para pemegang izin.

Berita lainnya :  Renaldi Sebut Cabor FPTI Perai Emas Pada Iven Internasional

Dalam penataan wilayah pertambangan, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian luasan area IPR yang telah disetujui Forum Tata Ruang. Sejumlah izin mengalami pengurangan luasan dari sebelumnya 10 hektare menjadi sekitar 6 hingga 7 hektare karena adanya tumpang tindih dengan kawasan pertanian.

Menutup arahannya, Bupati menilai penanganan persoalan tambang ilegal bukan perkara mudah karena masih adanya dukungan dari sebagian masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah yang komprehensif, terukur, dan tegas.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan memperkuat koordinasi bersama TNI, Polri, Kejaksaan, serta Satgas terkait, sekaligus melibatkan tenaga ahli untuk merumuskan pola penertiban yang efektif, permanen, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *