Parigi Moutong, Timursulawesi.id – Dukungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terhadap operasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi sorotan tajam dalam rapat evaluasi penanganan karhutla di Posko Induk Toboli, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (7/2/2026). Minimnya akses pengisian bahan bakar dinilai berpotensi menghambat upaya pemadaman di lapangan.
Pantauan media dalam rapat tersebut mencatat sejumlah peserta mengeluhkan kendala pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang dialami kendaraan penyuplai air milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta armada pemadam kebakaran. Kendala itu disebut terjadi di SPBU Kampal dan SPBU Toboli, sehingga berdampak langsung pada kelancaran operasi pemadaman karhutla di Kecamatan Siniu dan Kecamatan Parigi Utara.
Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Parigi Moutong, Arifin Lamalindu, menegaskan bahwa dalam situasi darurat bencana, seluruh pihak semestinya memberikan dukungan maksimal, termasuk pengelola SPBU.
“Dalam kondisi karhutla seperti ini, kendaraan operasional pemadaman harus mendapat prioritas. Jangan sampai persoalan administratif di SPBU justru menghambat kerja-kerja kemanusiaan di lapangan,” tegas Arifin.
Ia mengingatkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan kebijakan darurat berupa relaksasi aturan penggunaan BBM sejak Desember 2025 di wilayah terdampak bencana. Kebijakan tersebut antara lain membebaskan sementara penggunaan barcode atau QR Code untuk BBM bersubsidi, serta mewajibkan SPBU di wilayah bencana beroperasi selama 24 jam.
“Relaksasi ini dibuat untuk mempercepat distribusi BBM bagi kendaraan penanganan bencana, termasuk armada pemadam dan penyuplai air. Jadi tidak ada alasan untuk menghambat operasional di lapangan,” jelasnya.
Selain persoalan BBM, rapat evaluasi juga menekankan perlunya penegasan peran dan tanggung jawab seluruh pihak pendukung penanganan karhutla. Sejumlah peserta menilai perlu dilakukan evaluasi serius terhadap SPBU yang dinilai belum sejalan dengan kebijakan darurat pemerintah pusat.
Melalui rapat di Posko Induk Toboli tersebut, peserta mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Pertamina, agar segera melakukan penegasan dan evaluasi terhadap SPBU Kampal dan SPBU Toboli, sehingga dapat memberikan prioritas penuh bagi operasional pemadaman karhutla.
Bahkan, Arifin Lamalindu secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk merekomendasikan sanksi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian ESDM terhadap SPBU yang dinilai tidak mendukung penanganan bencana.
“Jika terbukti menghambat penanganan karhutla, kami mendorong Pemda agar merekomendasikan sanksi ke BPH Migas. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Langkah tersebut dinilai mendesak, mengingat karhutla di Kecamatan Siniu dan Kecamatan Parigi Utara masih berpotensi meluas. Sementara itu, ketersediaan BBM bagi armada pemadam menjadi faktor krusial dalam menekan penyebaran api serta dampak asap yang mengancam kesehatan masyarakat.








