PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Perubahan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai membawa pergeseran kewenangan dalam proses pengadaan di Kabupaten Parigi Moutong. Salah satu yang terdampak adalah mekanisme pengadaan pekerjaan konstruksi melalui e-purchasing dan e-katalog.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Parigi Moutong, Moh. Aflianto Hamzah, mengatakan perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi terbaru yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Aflianto, pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200 juta yang sebelumnya dapat diproses melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk skema e-purchasing melalui e-katalog dan mini kompetisi, kini menjadi kewenangan Pokja Pemilihan.
“Sekarang sesuai dengan peraturan LKPP, sudah berada di ranah Pokja Pemilihan,” kata Aflianto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, perubahan kewenangan tersebut turut berdampak pada sistem pengadaan elektronik. Menu pelaksanaan pekerjaan untuk skema tersebut pada akun PPK tidak lagi tersedia seperti sebelumnya.
Kondisi itu membuat Pokja Pemilihan harus mengambil peran lebih besar dalam proses e-purchasing melalui e-katalog, khususnya terhadap pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200 juta.
Aflianto mengakui, perubahan tersebut menjadi tantangan baru bagi Pokja Pemilihan. Sebab, selama ini sebagian proses e-katalog dan e-purchasing masih banyak dilaksanakan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melalui PPK.
“Ini merupakan hal baru bagi Pokja Pemilihan,” ujarnya.
Untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru, BPBJ Parigi Moutong melakukan penguatan kapasitas internal. Salah satunya dengan meminta pengalaman dan masukan dari OPD yang sebelumnya telah melaksanakan pengadaan melalui e-katalog, termasuk proses mini kompetisi.
Menurut Aflianto, sejumlah paket pekerjaan juga mulai masuk ke BPBJ untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan pembagian kewenangan yang baru.
Ia memastikan BPBJ akan mengikuti perubahan tersebut dan menjalankan seluruh tahapan pengadaan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Karena sesuai dengan regulasi yang ada, mau tidak mau harus kita laksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk mekanisme penunjukan langsung, Aflianto menyebut prosesnya masih dapat dilaksanakan oleh masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan regulasi tersebut sekaligus menambah beban kerja Pokja Pemilihan. BPBJ dituntut memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan potensi persoalan dalam pelaksanaan pengadaan di kemudian hari.















