PALU, Timursulawesi.id — Dua perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Sigi mendapat persetujuan penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H.
Persetujuan tersebut diberikan pada Senin, 28 September 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan perdamaian, pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan masyarakat.
Perkara pertama diajukan Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka Refi Hermansyah alias Refi. Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.
Peristiwa bermula ketika Refi mendatangi korban, Nastain, untuk membicarakan pembagian hasil panen kopi yang sebelumnya telah disepakati bersama. Namun, pembicaraan tersebut berkembang menjadi perdebatan.
Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian menendang wajah korban hingga terjatuh dan memukul bagian pipi kiri korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian bawah mata kiri dan bibir bawah berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Wuasa.
Penyelesaian melalui mekanisme MKR dipertimbangkan karena Refi baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana dalam perkara tersebut paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Tersangka juga telah mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Korban kemudian memaafkan tersangka secara ikhlas hingga kedua pihak mencapai kesepakatan perdamaian. Sebagai bentuk tanggung jawab, Refi memberikan santunan atau penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13 juta yang telah diterima korban.
Sementara itu, perkara kedua diajukan Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka Moh. Alfin bin Amir. Ia diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini bermula ketika tersangka menghadiri acara tarian dero di Desa Deasi, Kecamatan Sigi Biromaru. Saat berada di lokasi, tersangka merasa tersinggung setelah mendengar adanya ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.
Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka kemudian bertemu korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.
Tersangka menghampiri korban, menarik kerah bajunya dengan kedua tangan, serta mengancam akan memukul dan menginjak korban apabila kembali ke Desa Rarampadende.
Tindakan tersebut membuat korban ketakutan hingga melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
Persoalan tersebut kemudian berkembang dan turut memicu keributan antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende. Keributan bahkan diwarnai aksi saling lempar batu di wilayah perbatasan kedua desa.
Dalam perkara ini, mekanisme MKR dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Selain itu, tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban juga telah memberikan maaf secara ikhlas yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 11 September 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, korban tidak menuntut ganti rugi kepada tersangka. Perdamaian dilakukan tanpa syarat dan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Tidak hanya itu, perdamaian juga telah tercapai terkait perkelahian antara warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku yang turut muncul setelah kejadian tersebut.
Persetujuan penyelesaian kedua perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif menunjukkan adanya ruang dalam proses penegakan hukum untuk mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan.
Pendekatan tersebut mencakup tanggung jawab tersangka, pemulihan terhadap korban, tercapainya kesepakatan perdamaian, serta upaya mengembalikan ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak semata-mata ditempatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat melalui proses perdamaian yang telah disepakati para pihak.















