PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan menerima hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Adrudin Nur, saat mewakili Bupati Parigi Moutong Erwin Burase dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (21/9/2026).
Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 itu digelar di ruang rapat DPRD Parigi Moutong dengan agenda utama penyampaian laporan Banggar DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, kepala dinas, kepala badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, serta insan pers.
Dalam kesempatan itu, Adrudin terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf sekaligus salam hormat dari Bupati Erwin Burase yang berhalangan hadir secara langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Saat membacakan sambutan tertulis Bupati, Adrudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, yang telah mencurahkan waktu dan pemikiran dalam membahas Ranperda Perubahan APBD 2026 secara intensif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, pembahasan perubahan APBD bukan sekadar proses menyesuaikan angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah tetap berjalan secara selaras.
“Pembahasan rancangan perubahan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Proses ini bukan sekadar penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran, melainkan upaya bersama untuk memastikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah tetap sejalan,” tegas Adrudin saat membacakan sambutan Bupati.
Atas laporan hasil pembahasan yang disampaikan Banggar DPRD, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi menerima hasil tersebut. Selanjutnya, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Parigi Moutong juga mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan daerah menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Kondisi tersebut diperhadapkan dengan keterbatasan fiskal daerah serta kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran tetap berpihak pada peningkatan pelayanan publik.
Penyesuaian anggaran yang telah disepakati bersama DPRD diarahkan untuk memperkuat prioritas pembangunan daerah, mencapai target kinerja, memenuhi kebutuhan pelayanan dasar, serta memastikan keberlanjutan berbagai program yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Daerah bersama DPRD bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Parigi Moutong,” pungkas Adrudin menutup sambutan Bupati.















