PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Struktur keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami sejumlah pergeseran, terutama pada sisi pendapatan dan belanja daerah.
Gambaran tersebut disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Ni Wayan Leli Pariani, saat membacakan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026).
Dalam laporannya, Leli mengatakan seluruh substansi Raperda Perubahan APBD telah ditelaah dan dibahas Banggar bersama jajaran eksekutif. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan program dan mata anggaran dapat dikaji secara optimal sebelum memasuki tahapan persetujuan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran dan pendapat selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Semoga apa yang disampaikan pada hari ini dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun secara politis,” ujar Leli.
Ia menegaskan, pemerintah daerah diharapkan menjalankan seluruh program yang telah tertuang dalam APBD Perubahan 2026 dengan memperhatikan berbagai saran, komentar dan pendapat DPRD yang disampaikan sejak proses pembahasan hingga tahap persetujuan.
Menurut Leli, sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah yang selama ini telah terbangun juga perlu terus diperkuat, khususnya dalam mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Dalam laporan Banggar, perubahan struktur pengelolaan keuangan daerah mencakup pendapatan, belanja, pembiayaan serta sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Pada sisi pendapatan, sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1.731.915.344.287. Setelah perubahan, pendapatan daerah diproyeksikan menjadi Rp1.713.123.073.900 atau mengalami penurunan sebesar Rp18.792.270.387.
Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan. Sebelum perubahan, PAD tercatat Rp186.259.451.264 dan setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp261.431.132.539.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami penurunan dari Rp1.501.354.166.130 menjadi Rp1.450.521.797.354. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah berubah dari Rp44.301.726.893 menjadi Rp1.170.144.007.
Pada sektor belanja, total belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.726.915.344.287. Setelah perubahan, angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi Rp1.751.862.203.006.
Kenaikan juga terjadi pada belanja operasi, dari sebelumnya Rp1.385.588.778.050 menjadi Rp1.507.351.535.430. Belanja modal meningkat dari Rp33.163.652.257 menjadi Rp51.318.305.755.
Sementara belanja tidak terduga yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp8 miliar, setelah perubahan diproyeksikan menjadi Rp9,67 miliar. Sebaliknya, belanja transfer mengalami penurunan cukup besar, dari Rp300.162.913.980 menjadi Rp183.522.361.821.
Pada pos pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan setelah perubahan tercatat sebesar Rp41.739.129.106. Sedangkan pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan dari Rp5 miliar menjadi Rp3 miliar.
Dengan perubahan tersebut, pembiayaan netto setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp38.739.129.106.
Leli menjelaskan, setelah nota kesepakatan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditandatangani, rancangan tersebut masih akan kembali dibahas oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil pembahasan selanjutnya akan diajukan untuk proses evaluasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah sesuai tahapan pembentukan dan penetapan Perda Perubahan APBD.
Leli berharap hasil pembahasan Banggar DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2026 dapat memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.















