PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Program bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang digulirkan pemerintah pusat untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Parigi Moutong, kini menuai sorotan menyusul munculnya dugaan praktik pungutan liar dalam penyalurannya.
Informasi yang berkembang menyebutkan, sejumlah kelompok tani calon penerima bantuan traktor roda empat jenis Jonder diduga diminta menyetor sejumlah uang dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Dugaan pungutan tersebut disebut terjadi pada penyaluran bantuan tahun 2022, 2023, hingga 2025.
Padahal, bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian tersebut merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok tani guna mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan tidak dibebankan biaya pembelian maupun pungutan tambahan kepada penerima manfaat.
Berdasarkan penelusuran lapangan, muncul dugaan adanya pola lama dalam proses pengusulan hingga distribusi bantuan. Sejumlah kelompok tani disebut diminta menyediakan uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi, pengurusan proposal, hingga mobilisasi alat
Besaran dana yang diduga diminta kepada kelompok tani mencapai kisaran Rp60 juta hingga Rp70 juta untuk setiap unit traktor roda empat.
Praktik tersebut dinilai semakin memberatkan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program pemerintah dalam mendorong ketahanan pangan daerah.
“Program ini seharusnya membantu petani meningkatkan hasil produksi. Tetapi kalau harus mengeluarkan uang puluhan juta terlebih dahulu, tentu menjadi beban bagi kami,” ujar salah seorang perwakilan kelompok tani di Parigi Moutong yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Munculnya dugaan pungutan dalam distribusi Alsintan kembali menyoroti sistem pengawasan internal di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong
Pasalnya, isu terkait dugaan pungutan bantuan pertanian bukan kali pertama mencuat. Namun hingga kini, publik menilai belum terlihat langkah konkret untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan transparan dan bebas dari praktik tidak sesuai aturan.
Sejumlah pihak menduga praktik tersebut berpotensi melibatkan oknum tertentu, baik dari lingkungan birokrasi, pihak lapangan, maupun perantara pengusulan bantuan.
Jika benar terjadi, dugaan pungutan tersebut menunjukkan adanya celah dalam proses verifikasi calon penerima dan calon lokasi (CPCL) yang seharusnya dilakukan secara ketat, terbuka, dan sesuai ketentuan.
Alsintan jenis Jonder merupakan aset negara dengan nilai investasi besar. Pengelolaannya wajib dipastikan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok tani.
Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong, Dadan Priatna Jaya, untuk mendapatkan penjelasan sekaligus memberikan ruang klarifikasi terkait dugaan tersebut
“Program ini seharusnya membantu petani meningkatkan hasil produksi. Tetapi kalau harus mengeluarkan uang puluhan juta terlebih dahulu, tentu menjadi beban bagi kami,” ujar salah seorang perwakilan kelompok tani di Parigi Moutong yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Munculnya dugaan pungutan dalam distribusi Alsintan kembali menyoroti sistem pengawasan internal di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong.
Pasalnya, isu terkait dugaan pungutan bantuan pertanian bukan kali pertama mencuat. Namun hingga kini, publik menilai belum terlihat langkah konkret untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan transparan dan bebas dari praktik tidak sesuai aturan.
Sejumlah pihak menduga praktik tersebut berpotensi melibatkan oknum tertentu, baik dari lingkungan birokrasi, pihak lapangan, maupun perantara pengusulan bantuan.
Jika benar terjadi, dugaan pungutan tersebut menunjukkan adanya celah dalam proses verifikasi calon penerima dan calon lokasi (CPCL) yang seharusnya dilakukan secara ketat, terbuka, dan sesuai ketentuan.
Alsintan jenis Jonder merupakan aset negara dengan nilai investasi besar. Pengelolaannya wajib dipastikan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok tani.
Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong, Dadan Priatna Jaya, untuk mendapatkan penjelasan sekaligus memberikan ruang klarifikasi terkait dugaan tersebut.















