BOALEMO, Timursulawesi.id — Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait penangkapan seorang pegawainya oleh Polres Pohuwato. Hingga kini, pihak Lapas belum memastikan keterlibatan pegawai tersebut dalam perkara yang tengah dikembangkan penyidik.
Kalapas Boalemo, Agus Risdianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026). Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan sebelum memberikan keterangan lebih jauh.
“Memang benar ada salah satu pegawai kami yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, kami masih menunggu tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kepolisian,” ungkap Agus.
Menurut Agus, pihak Lapas belum dapat memastikan apakah pegawai bersangkutan terlibat dalam perkara yang sedang ditangani Polres Pohuwato. Sebab, proses pemeriksaan dan pengembangan kasus masih berlangsung.
“Jadi, kami belum bisa memberikan jawaban pasti apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, karena saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh pihak Polres Pohuwato,” jelasnya.
Agus menyebut, pegawai tersebut baru beberapa bulan sebelumnya dipindahtugaskan dari Lapas Pohuwato ke Lapas Boalemo. Selama menjalankan tugas di Lapas Boalemo, pegawai tersebut disebut cukup sering tidak masuk kantor.
“Pegawai tersebut baru beberapa bulan dipindahkan dari Lapas Pohuwato ke Lapas Boalemo. Selama berada di sini, yang bersangkutan memang jarang masuk kantor,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa ketika penangkapan berlangsung, pegawai tersebut sedang tidak menjalankan tugas di kantor. Penangkapan dilakukan di luar jam kerja dan berada jauh dari lokasi tempatnya bertugas.
“Pada saat kejadian penangkapan, yang bersangkutan tidak masuk kantor. Penangkapan itu juga terjadi di luar jam kantor dan jauh dari lokasi tempat kerja,” ujar Agus.
Terpisah dari perkara hukum yang kini ditangani kepolisian, Agus mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sebelumnya memang pernah dikenai hukuman disiplin oleh pihak Lapas Boalemo.
Sanksi tersebut diberikan karena adanya pelanggaran disiplin kepegawaian berupa ketidakhadiran atau tidak masuk kerja. Hukuman disiplin itu dijatuhkan sebelum terjadinya penangkapan.
“Sebagai tambahan informasi, pegawai tersebut sebelumnya pernah kami berikan atau dijatuhi hukuman disiplin terkait pelanggaran disiplin, yakni tidak masuk kerja. Hukuman disiplin itu diberikan sebelum terjadinya penangkapan,” terangnya.
Namun, Agus menegaskan persoalan disiplin kepegawaian tersebut merupakan hal yang berbeda dengan proses hukum yang saat ini berjalan di Polres Pohuwato.
Pihak Lapas Boalemo, kata dia, tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan perkara kepada kepolisian untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pegawai tersebut.
Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan bukti keterlibatan, Lapas Boalemo memastikan akan mengambil tindakan terhadap status kepegawaian yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk saat ini, kami masih menunggu pengembangan dari pihak kepolisian. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan pegawai tersebut, kami akan memproses status kepegawaiannya secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Agus juga memastikan Lapas Boalemo tidak akan menutup-nutupi persoalan tersebut maupun menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami tidak akan menutup-nutupi persoalan ini dan tidak akan menghalangi proses hukum yang ada. Kami berkomitmen untuk menghormati serta mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar penangkapan pegawai Lapas Boalemo tersebut. Status hukum serta dugaan keterlibatannya masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidik Polres Pohuwato.
Dalam pemberitaan perkara ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penangkapan seseorang belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Kepastian mengenai keterlibatan pegawai tersebut selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.















