Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahHukumPolri

Dua Mahasiswa Ditangkap Curi Kabel Tower XL di Parimo

×

Dua Mahasiswa Ditangkap Curi Kabel Tower XL di Parimo

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto : Aksi pencurian kabel tembaga pada salah satu tower milik PT XL Smart di Kabupaten Parigi Moutong berujung pada penangkapan dua orang terduga pelaku. (Dok. Pribadi)
Example 728x90

PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Aksi pencurian kabel tembaga pada salah satu tower milik PT XL Smart di Kabupaten Parigi Moutong berujung pada penangkapan dua orang terduga pelaku. Keduanya diamankan Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FK (27), warga Desa Torue, Kecamatan Torue, dan AA (25), warga Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar. Keduanya ditangkap pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. Polisi sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan pencurian kabel pada salah satu tower PT XL Smart yang berada di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu.

Berita lainnya :  Investasi PT ATI Dipersoalkan, Warga Kecamatan Siniu Minta Keterbukaan

Dalam proses penyelidikan, Tim Resmob URC kemudian menelusuri keberadaan kedua terduga pelaku hingga menemukan lokasi tempat tinggal mereka di wilayah Desa Peningka dan Desa Kasimbar Selatan. Polisi selanjutnya melakukan pengintaian sebelum mengamankan keduanya di lokasi berbeda.

Saat diamankan, kedua terduga pelaku disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian kabel tower milik PT XL Smart di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu.

Kabel tembaga hasil pencurian tersebut kemudian dikupas dan dijual kepada pedagang barang loakan atau rongsokan. Dari hasil penjualan, kedua pelaku disebut memperoleh uang sekitar Rp9 juta.

Berita lainnya :  Aktivitas Tambang Ilegal Disorot, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Segera

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyasar tower yang minim pengawasan. Mereka masuk ke area tower, kemudian memotong kabel tembaga yang terpasang. Kabel tersebut selanjutnya dibawa keluar dari lokasi untuk dikupas sebelum dijual guna memperoleh keuntungan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio warna putih, bekas gulungan kulit kabel tembaga warna hitam, tang potong kabel, serta pisau cutter.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/141/X/2026/SPKT/SEK PARIGI/POLRES PARIGI MOUTONG tertanggal 2 Oktober 2026. Pihak perusahaan PT XL Smart diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat kejadian tersebut.

Berita lainnya :  Desa Lobu Mandiri Menggelar Berbagai Kegiatan Jelang HUT RI Ke-80

Usai penangkapan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami keterangan keduanya guna mengembangkan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain serta barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aksi pencurian kabel tower.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penyidikan hingga penuntutan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Total Views: 537

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *