PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id — Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi membawa kabar bahagia bagi sejumlah warga binaan. Empat narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II) sebagai hadiah kemerdekaan.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari program penghargaan pemerintah bagi warga binaan yang dinilai memenuhi syarat selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas III Parigi, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas III Parigi, Andar Saenur Warikas, mengatakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI tahun ini sebanyak 183 narapidana mendapatkan remisi.
Dari jumlah tersebut, empat narapidana memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung mengakhiri masa pidana, sementara 179 narapidana lainnya menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa hukuman.
“Yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas ada empat orang. Semuanya merupakan narapidana kasus pencurian,” ujar Andar saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, pengurangan masa pidana bagi penerima RU I diberikan dengan besaran yang berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rinciannya, sebanyak tujuh narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 37 orang memperoleh pengurangan dua bulan, 62 orang mendapat tiga bulan, 43 orang menerima empat bulan, 27 orang memperoleh lima bulan, dan tiga orang mendapatkan remisi enam bulan.
Jumlah penerima remisi tersebut mencakup lebih dari separuh penghuni Lapas Kelas III Parigi yang saat ini tercatat sebanyak 362 orang.
Namun, Andar menegaskan tidak seluruh penghuni lapas dapat mengikuti program pemberian remisi. Warga binaan yang masih berstatus tahanan titipan dan menjalani proses hukum belum dapat memperoleh hak remisi karena belum masuk dalam tahap pembinaan narapidana.
“Saat ini ada empat tahanan perempuan yang masih berstatus titipan Pengadilan Tinggi sehingga belum masuk proses pembinaan. Begitu pula dengan tiga tahanan perkara korupsi yang masih menjalani proses hukum,” jelasnya.
Menurut Andar, pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pembinaan agar mereka dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Momentum kemerdekaan tahun ini pun menjadi catatan tersendiri bagi Lapas Kelas III Parigi, dengan empat warga binaan mendapatkan kesempatan memulai kembali kehidupan baru setelah dinyatakan bebas.















