PALU, Timursulawesi.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah. Kali ini, petugas mengamankan dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Kota Palu menuju Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
Kedua terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng di sebuah kos kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.45 WITA.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IN (36), warga Parigi Moutong, serta AN (38), warga dari kabupaten yang sama.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait dugaan aktivitas kedua terduga yang membawa narkotika jenis sabu dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk dibawa menuju wilayah Pantai Timur, Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2 Opsnal Unit 1 Subdit 2, IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H., bersama IPDA Burhan Husain, S.A.P., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus lakban warna hitam yang diduga milik terduga pelaku.
Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y04s warna hijau dan Vivo Y18 warna merah marun, satu alat hisap bong, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah.
Selanjutnya, kedua terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.















