PARIGI MOUTONG, Timursulawesi.id – Proses pengajuan mutasi seorang atlet sepak takraw asal Kabupaten Parigi Moutong untuk memperkuat Kabupaten Morowali pada ajang Porprov X Sulawesi Tengah menjadi sorotan kalangan pemerhati olahraga. Polemik muncul setelah beredar informasi mengenai adanya permintaan penerbitan surat mutasi yang diduga tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
Atlet yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP 4 Bolano Lambunu tersebut disebut mengajukan perpindahan untuk membela Morowali pada pesta olahraga tingkat provinsi. Namun, dalam proses administrasinya muncul dugaan adanya permintaan agar tanggal penerbitan surat mutasi disesuaikan dengan kebutuhan pendaftaran peserta, yang kemudian memicu perhatian berbagai pihak.
Pemerhati olahraga Parigi Moutong, Ridwan H., menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyentuh sisi etika dan semangat patriotisme olahraga daerah. Menurutnya, atlet yang lahir, dibina, dan meraih prestasi di daerah asal semestinya memiliki tanggung jawab moral untuk tetap mengutamakan daerah yang telah berperan dalam pembinaan karier olahraganya, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan mutasi yang berlaku.
“Secara etika olahraga, atlet yang lahir dan dibina di Parigi Moutong seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk tetap membela daerah asalnya. Apalagi jika selama ini pembinaan, pembentukan prestasi, dan pengembangan karier olahraganya dilakukan oleh daerah tersebut,” ujar Ridwan.
Ia menegaskan bahwa mutasi atlet merupakan hal yang sah dalam sistem olahraga nasional, namun harus dilakukan secara transparan, memenuhi seluruh persyaratan administrasi, serta tidak mengabaikan prinsip sportivitas dan tata kelola organisasi yang baik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum KONI Kabupaten Parigi Moutong, Supardin, membenarkan adanya pengajuan mutasi dari atlet yang bersangkutan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan yang berkaitan dengan perubahan atau penyesuaian tanggal pada dokumen resmi organisasi. Menurutnya, setiap surat harus diterbitkan berdasarkan fakta dan waktu yang sebenarnya guna menghindari persoalan administratif maupun dugaan maladministrasi.
Supardin menambahkan bahwa seluruh proses mutasi atlet harus mengacu pada regulasi organisasi olahraga yang berlaku, termasuk rekomendasi, surat pelepasan, dan batas waktu administrasi yang telah ditentukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari atlet yang bersangkutan terkait alasan pengajuan mutasi maupun informasi mengenai dugaan permintaan penyesuaian tanggal surat. Sementara itu, sejumlah pemerhati olahraga berharap seluruh proses perpindahan atlet menjelang Porprov X Sulawesi Tengah dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan demi menjaga integritas olahraga, nama baik daerah, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola organisasi olahraga.















